Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan dalam pengurusan sertifikat tanah. Dalam perbuatannya, tersangka diduga telah mengancam dan menakut-nakuti korban bahwa jika tidak menyerahkan sejumlah uang maka proses pengurusan sertifikat tanahnya akan dipersulit.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik yang dipimpin Kasubdit III Tipidkor AKBP Dedi juga menyita uang tunai sebesar Rp. 159.200.000,00 (seratus lima puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah).

Berikut adalah keterangan pers dari peristiwa operasi tangkap tangan tersebt:

Waktu kejadian : Hari Jum’at tanggal 10 Pebruari 2017 sekira pukul 15.00 Wib

Tempat Kejadian Perkara (TKP) : Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Jl. Karya Utama Lubuk Pakam

Modus Operandi : Korban dipaksa memberikan uang, dimana jika tidak diberikan maka diancam proses pengurusan sertifikat dipersulit.

Korban : Suheri SH, 52 Tahun, Wiraswasta (keluarga pemohon sertifikat)

Diduga sebagai pelaku : MH, S. Sit, S.H., M.H. dengan jabatan sebagai Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan, dan selain itu dalam peristiwa penangkapan turut di amankan juga beberapa orang yaitu: Ir. KS (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang); IM, S.T. (Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan);IMS (staf / PNS); dan AZ (Pegawai Tidak Tetap).

Barang bukti yang diamankan: 

  • Dokumen.
  • uang tunai sebesar Rp. 159.200.000,00 (seratus lima puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah)
  • 13 (tiga belas) unit handphone.

Pasal yang dipersangkakan : Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.