-
Sekilas Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor)
Dittipidkor Bareskrim Polri adalah unsur pembantu dan pelaksana utama yang berada dibawah Kabareskrim Polri. Dittipidkor Bareskrim Polri dipimpin oleh Direktur Tipidkor atau disingkat Dirtipidkor yang bertanggung jawab kepada Kabareskrim dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari dibawah kendali Wakabareskrim Polri.
Sejarah Dittipidkor
Subdit Tipikor Dit Serse POLRI berdiri sebagai satuan kerja yang bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan khusus Tindak Pidana Korupsi
Dengan adanya validasi organisasi di lingkungan POLRI, Subdit Tipikor berganti nama menjadi Direktorat Tindak Pidana Korupsi Korps Reserse.
Seiring perkembangan kejahatan, Direktorat Tipikor mulai menangani kejahatan kerah putih pada awal tahun 2002, bersamaan juga dengan perubahan nama menjadi Direktorat Tipikor dan White Collar Crime (WCC) Korps Reserse.
Perubahan nomenklatur terakhir dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi, yaitu dihilangkannya White Collar Crime menjadi Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri hingga saat ini.
- Terwujudnya Dittipidkor Bareskrim Polri yang makin profesional, unggul dapat dipercaya dalam penegakan hukum melalui penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi.
- Mewujudkan kepercayaan publik (trust buiding) dalam penegakan hukum melalui penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi yang profesional, obyektif dan transparan
- Mewujudkan Kualitas Penyidik Tindak Pidana Korupsi yang handal
- Meningkatkan pengungkapan dan penyelesaian kasus tindak pidana korupsi dengan menjunjung tinggi HAM dan anti KKN
- Mewujudkan fungsi pendukung teknis dalam proses pengungkapan perkara tindak pidana korupsi melalui scientific crime investigation antara lain pengawakan peralatan khusus (alsus) pembuntutan/surveillance, penyadapan/intercept, computer forensic, Digital Forensic, Integrated Computer Forensic yang profesional
- Merumuskan pengembangan sumber daya sistem dan metode untuk mendukung tugas penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi yang profesional, obyektif, proporsional, transparan dan akuntabel
- Membangun kerjasama dengan Kementerian/Lembaga, Akademisi dan masyarakat baik dalam/luar negeri melalui kemitraan dalam pencegahan dan pemberantasan kasus Tindak Pidana Korupsi
- Meningkatkan sinergitas dengan aparat penegak hukum tindak pidana korupsi (Kejaksaan dan KPK) dan Stakeholder (BPK, BPKP, LKPP, dll.) serta dengan Lembaga Internasional dan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penanganan tindak pidana korupsi
- Meningkatkan kesejahteraan personal Dittipidkor Bareskrim Polri dengan tunjangan kinerja dan tunjangan khusus (well motivated dan welfare)
- Memberikan penghargaan kepada personel Dittipidkor Bareskrim Polri yang berkinerja baik dengan penempatan jabatan sesuai dengan pangkat, syarat dan kemampuan guna tepat waktu naik pangkat, mengikut sekolah sesuai jenjangnya serta dipromosikan untuk mutasi jabatan yang strategis
- Mewujudkan Manajemen Administrasi keuangan dan anggaran yang akuntabel, efektif, efisien serta teroptimalisasi dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok dalam penanganan tindak pidana korupsi.
TUGAS DAN FUNGSI
Dirtipidkor Bareskrim Polri bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan dana bantuan, dana usaha negara, dana pemerintah, dana kredit usaha serta dana pembangunan dan proyek yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Pemberian arahan
- Pemberian arahan dan bimbingan atas penyelenggaraan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan dana-dana pemerintah.
Perumusan & pengembangan
- Perumusan kebijakan dalam rangka penyelidikan dan penyidikann tindak pidana korupsi.
- Perumusan dan pengembangan sistem dan metode termasuk pedoman tknis penyelidikan tindak pidana korupsi.
Perencanaan
- Perencanaan kebutuhan personel termasuk pengajuan saran, pertimbangan, penempatan, pembinaan karir dan pembinaan kemampuan personel pengemban fungsi penyelidikan dan penyidikan.
- Perencanaan kebutuhan dukungan anggaran dalam rangka mendukung kegiatan penyelidikan dan penyidikan.
Pengarahan
- Pengarahan dan pelibatan kekuatan daam rangka back up operasional kepada satuan kewilayahan.