Australia makin mendekati upaya realisasi tandatangani perjanjian extradisi dengan China setelah komite parlemen Australia merekomendasikan pemerintah untuk mewujudkan upaya tersebut. Realisasi penandatangan perjanjian ekstradisi ini dipandang merupakan suatu kemenangan besar diplomatik bagi China. Presiden China, Xi Jinping dan pemerintahnya sedang mengupayakan pengembalian para pejabatnya yang dituduh melakukan tindak pidana korupsi dari luar negeri melalui sebuah program yang dinamakan “Operation Fox Hunt” — sebagai bukti kekuatan dan efektifitas kampanye anti-korupsi negaranya.
Walaupun demikian upaya ini tidak berarti mulus karena anggota parlemen dari partai buruh mengatakan bahwa mereka akan melawan upaya tersebut dengan mempertanyakan tidak cukupnya rambu-rambu perlindungan yang ada mengingat sistem hukum yang berlaku di China. Hal tersebut juga diamini oleh komisi hukum Australia yang juga menentang rekomendasi parlemen tersebut dimana Australia tidak bisa menjamin mereka yang dipulangkan melalui mekanisme ekstradisi akan menjalani peradilan yang adil atau mencegah terjadinya penyiksaan hingga hukuman mati.
Anggota parlemen, MP Stuart yang memimpin komite tersebut di parlemen menyatakan bahwa Australia tidak akan menjadi ‘safe haven’ bagi para pelaku kejahatan, termasuk korupsi.
“Australia does not wish to become a safe haven for people who commit serious offences and it must be able to bring back individuals from foreign countries who have offended against Australian law,” the chair of the committee, Liberal MP Stuart Robert.