Kasus Korupsi kembali terungkap, Yayat Ahmad Sudrajat yang merupakan Mantan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung kini ditetapkan sebagai Tersangka pada Kasus Korupsi pembangunan Stadion Utama Sepakbola Gedebage, Bandung oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Penyidikan yang dimulai pada Maret 2015 ini, diawali dengan adanya dugaan ketidaksesuaian antara penggunaan material dalam pembangunan stadion tersebut dengan spesifikasi yang seharusnya.

Kombes Endar Priantoro, selaku Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, mengatakan bahwa Yayat kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polda Metro Jaya.

“Terhadap tersangka, telah dilakukan penahanan sejak tanggal 6 Juni 2017 di Rutan Bareskrim Polri di Polda Metro Jaya, selama 20 hari ke depan,”  kata Endar di Gedung Ombudsman RI,  Lantai. 1 & 2 Jl. HR Rasuna Said Kav C-19 Kuningan, Jakarta Selatan.

Proyek Pembangunan yang mempunyai nilai Kontrak sebesar Rp 545 miliar ini bersumber dari APBD Kota Bandung Tahun 2009/2013.

Kerugian negara terkait Kasus Korupsi tersebut diperkirakan oleh para Ahli mencapai nilai Rp 103 Miliar, katanya.

Terkait Kasus Korupsi ini, Yayat dijerat oleh pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Ancaman Maksimal 20 Tahun Penjara.

Tak hanya itu saja, Yayat juga dimungkinkan untuk dikenakan pasal pencucian uang, kata Endar.

Berkas kasus korupsi ini telah dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan.

“Berkas sudah dikirm ke kejaksaan dan akan dilimpahkan ke pengadilan, sudah lengkap”, katanya.