SPDP wajib diserahkan dalam 7 hari

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Ketua Majelis MK, Arief Hidayat saat membacakan putusan bernomor 130/PUU-XIII/2015 di gedung Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pemohon terkait pasal-pasal prapenuntutan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dari lima pasal yang diuji, MK hanya mengabulkan Pasal 109 ayat (1) KUHAP yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang surat perintah [...]