Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) adalah hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.

Dasar Hukum SP2HP ialah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, yang berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

Dalam SP2HP harus dimuat tentang:

  1. pokok perkara
  2. tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya
  3. masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan
  4. rencana tindakan selanjutnya; dan
  5. himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.

SP2HP yang dikirimkan kepada pelapor, ditandatangani oleh Ketua Tim Penyidik dan diketahui oleh Pengawas Penyidik, tembusannya wajib disampaikan kepada atasan langsung.

SP2HP adalah layanan kepolisian yang memberikan informasi ke masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak Kepolisian. Sehingga dengan adanya transparansi penanganan perkara tersebut, masyarakat dapat menilai kinerja Kepolisian dalam menangani berbagai perkara tindak pidana yang terjadi di masyarakat.

Dalam SP2HP, di sisi pojok kanan atas tertera kode yang mengindikasikan keterangan:

A1: Perkembangan hasil penelitian Laporan;
A2: Perkembangan hasil penyelidikan blm dapat ditindaklanjuti ke penyidikan;
A3: Perkembangan hasil penyelidikan akan dilakukan penyidikan;
A4: Perkembangan hasil penyidikan;
A5: SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan)


Interval pemberian SP2HP

SP2HP yang pertama kali diberikan ialah pada saat setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam waktu 3 (tiga) hari Laporan Polisi dibuat. SP2HP yang diberikan kepada pelapor tersebut harus berisi pernyataan bahwa laporan telah diterima, nama penyidik dan nomor telepon/HP.

Waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk kasus :

  • Kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20 dan hari ke-30
  • Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45 dan hari ke-60
  • Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75 dan hari ke 90
  • Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100 dan hari ke-120

Tahap penyelesaian dihitung pada saat penyerahan berkas perkara yang pertama.


Bila tidak mendapatkan SP2HP

Perlu diketahui bahwa penyampaian SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga tidak diatur waktu perolehannya.

Sebelumnya dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) Perkap No. 12 Tahun 2009 (yang saat ini sudah dicabut dan diganti dengan berlakunya Perkap No. 14 Tahun 2012) disebutkan setiap bulan paling sedikit 1 (satu) penyidik secara berkala wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta maupun tidak diminta, namun dalam Perkap No. 14 Tahun 2012 hal tersebut tidak lagi diatur.

Oleh karena itu untuk mengetahui perkembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung, pihak pelapor bisa mengajukan permohonan agar dapat diberikan SP2HP kepada pihak kepolisian terkait, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a Perkap No. 21 Tahun 2011 juncto Pasal 12 huruf c Perkap No. 16 tahun 2010.

Setiap penerbitan dan penyampaian SP2HP, maka Penyidik wajib menandatangani dan menyampaikan tembusan yang ada tersebut kepada atasannya. Dengan SP2HP inilah pelapor atau pengadu dapat memantau kinerja kepolisian yang menangani kasusnya.

Penyidik Menolak Memberikan SP2HP

Sewaktu-waktu, pelapor atau pengadu juga dapat menghubungi Penyidik untuk menanyakan mengenai perkembangan kasusnya. Jika Penyidik menolak untuk memberikan SP2HP, maka anda dapat melaporkan ke atasan Penyidik tersebut. Namun, jika atasan Penyidik tersebut juga tidak mengindahkan laporan anda, maka anda dapat melaporkannya ke Divisi Propam Kepolisian Daerah terkait.