Pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2017 lalu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan penyerahan tahap kedua perkara dugaan kasus suap yang dilakukan oleh RB dan kawan-kawan.  Penyidik berdasarkan surat P.21 dari kejaksaan agung menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI. Empat orang tersangka yang terlibat dalam perkara tersebut langsung diserahkan secara bersamaan untuk kemudian akan dibawa ke depan sidang pengadilan tipikor.

Keempat tersangka terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima suap dan atau hadiah dan atau janji yang terjadi pada bulan Oktober dan November 2016 di Jakarta dan sekitarnya, yang diduga dilakukan oleh RB selaku Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri yang menangani kasus cetak sawah pada Kementerian BUMN pada Tahun 2012 s.d 2014 di Ketapang Kalimantan Barat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam kasus ini, HAH memberikan uang kepada LMB melalui transfer ke rekening sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah). Selanjutnya melalui DSY,  LMB memberikan uang sebesar Rp.1.900.000.000,-(satu milyar Sembilan ratus juta rupiah) yang diberikan dalam dua tahap dan setelah uang diterima oleh tersangka RB, kemudian tersangka RB memberikan uang kepada DSY yang telah menerima uang titipan dari LMB tersebut sebesar Rp.150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah). Pemberian uang tersebut diduga terkait dengan kasus DI yang sedang ditangani oleh tersangka RB.

Press Release.