Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, sebagai tersangka pembelian tanah di Cakung, Jakarta Timur. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 155,4 miliar.

Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, awalnya, pada 21 Desember 2018, Yoory melakukan perjanjian jual beli dengan PT Laguna Alamabadi atas tanah di Ujung Menteng seluas 4,2 hektare. Tanah ini rencananya akan digunakan untuk hunian DP 0 rupiah.

“Selanjutnya selama tahun 2018-2019, Perumda Sarana Jaya telah membayar kepada PT Laguna Alamabadi sebesar Rp 155.495.600.000 (miliar) yang berasal dari Penyertaan Modal Daerah (APBD-P 2018 & APBD 2019) Pemprov DKI. Akan tetapi sampai dengan tahun 2020, PT Laguna Alamabadi tidak dapat memenuhi kewajiban untuk menyelesaikan pengurusan sertifikat karena tanah masih dalam penguasaan pihak lain,” kata Cahyono dalam keterangan tertulis, Jumat (13/1/2023).

Lalu, pada Juli 2020, Perumda Sarana Jaya bersama PT Laguna menandatangani Akta Pembatalan PPJB dengan klausul PT Laguna Alamabadi wajib mengembalikan seluruh uang pembayaran, dan menyerahkan objek jaminan berupa tanah yang terletak di Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

“Sampai dengan akhir tahun 2022, PT Laguna Alamabadi tidak dapat mengembalikan seluruh uang pembayaran, dan Perumda Sarana Jaya tidak dapat menguasai baik lahan tanah di Ujung Menteng maupun tanah jaminan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Cahyono menyebutkan perjanjian yang disetujui Yoory tidak sesuai dengan SOP pengadaan tanah. Dan didapatkan fakta juga bahwa pembelian dan pembayaran tanah tersebut dibuat dan ditandatangani dengan back date.

“Bahwa diduga pembelian dan pembayaran tanah Ujung Menteng pada tanggal 21 Desember 2018 dilakukan atas perintah dan persetujuan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya saat itu (Yoory Corneles Pinontoan) dan dokumen kelengkapan administrasi pengadaan tanah baru dibuat dan ditandatangani back date,” katanya.

 

sumber: detik.com