JAKARTA, Selasa (11/5/2021). Press Release terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri bersama dengan KPK RI pada tanggal 9 Mei 2021 pukul 19.00 WIB terhadap Bupati Nganjuk, NRH atas dugaan aliran uang yang berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk Provinsi Jawa Timur sekitar bulan April-Mei 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri bersama dengan KPK RI telah melakukan tangkap tangan dan mengamankan Bupati Nganjuk NRH, beberapa Camat di lingkungan Pemkab. Nganjuk Provinsi Jawa Timur Camat Pace DR, Camat Tanjung Anom ES, Camat Berbek HY, Camat Loceret BS, Mantan Camat Sukmoro TBW dan Ajudan Bupati MIM serta turut mengamankan uang yang diduga terkait dengan perkara.
Dengan langkah-langkah yang telah dilaksanakan sebagai berikut:
- Melakukan pemeriksaan para pihak / saksi sebanyak 14 orang.
- Melakukan penyitaan uang sebesar Rp.647.900.000,- (Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah)
- Melakukan penyitaan 8 (delapan) unit telepon genggam, buku tabungan
- Melakukan penyitaan buku tabungan Bank Jatim
- Melakukan penyitaan dokumen terkait dengan pengisian jabatan di lingkungan Pemkab. Nganjuk Provinsi Jatim
sumber: internal