Subdit III Tipikor Ditreskrimsus polda Sumut melakukan tindakan Penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka masing-masing an :
1). I S N, S. Sos.
2). J S als J M
yang diduga secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyelenggaraan Pesta Danau Toba Tahun 2012 yg bersumber dari dana hibah pada P.APBD Provinsi Sumatera Utara T A. 2012 sebesar Rp. 3.000.000.000.- yg mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 841.630.000,- dengan penjelasan sebagai berikut :
1. WAKTU KEJADIAN
Tanggal 28 s.d 31 Desember 2012
2. TEMPAT KEJADIAN PERISTIWA (TKP)
Kantor Sekretariat Pesta Danau Toba tahun 2012 Jalan Sutomo Griya Hapoltakan Raya Blok A No. 9 Kel. Raya Kab. Simalungun dan Kel. Prapat Kec. Girsang Sipangan Bolon Kab. Simangulun Prov. Sumatera Utara
3. MODUS OPERANDI
Panitia penyelenggara Pesta Danau Toba Tahun 2012 membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pesta danau toba tahun 2012 yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dimana laporan pertanggungjawaban yang disampaikan kepada Gubernur Sumut sebesar Rp. 3 Milyar, namun dari hasil audit BPKP Perwakilan Prov. Sumut diketahui bahwa realisasi sebenarnya hanya sebesar Rp. 2.158.370.000,-, sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 841.630.000,- yang merupakan kerugian keuangan negara.
4. PELAKU
a. Ir. JWS (BP diajukan terpisah dan telah Tahap II)
b. ISN
c. J M ALS JS
5. BARANG BUKTI
a. Laporan Pertanggungjawaban kepada Gubernur Sumut
b. SK Panitia
c. Buku Tabungan an. Panitia
6. URAIAN SINGKAT KEJADIAN
Pada tanggal 28 Desember 2012 sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 diselenggarakan Pesta Danau Toba Tahun 2012 di Kel. Prapat Kec. Girsang Sipangan Bolon Kab. Simalungun Provinsi Sumatera Utara dengan menggunakan dana hibah sebesar Rp 3 Milyar yang bersumber dari dana P. APBD Prov. Sumut TA. 2012, penyelenggara pesta danau toba dilaksanakan oleh Panitia Penyelenggara Pesta Danau Toba dengan Susunan Panitia Ir. JWS (Ketua), ISN (Wakil Sekretaris) dan JM ALS JS (Bendahara); dan Panitia penyelenggara Pesta Danau Toba Tahun 2012 membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pesta danau toba tahun 2012 yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dimana laporan pertanggungjawaban yang disampaikan kepada Gubernur Sumut sebesar Rp. 3 Milyar, namun dari hasil audit BPKP Perwakilan Prov. Sumut diketahui bahwa realisasi sebenarnya hanya sebesar Rp. 2.158.370.000,-, sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 841.630.000,- yang merupakan kerugian keuangan negara.
7. PASAL YANG DIPERSANGKAKAN
Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 ttg perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1e KUHPidana.
8. KERUGIAN
Hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Prov. Sumut sebesar Rp. 841.630.000,-
9. HAMBATAN
Belum ada hambatan
10. RENCANA TINDAK LANJUT
a. Menempatkan Tsk ke RTP Polda Sumut
b. Melengkapi berkas perkara
c. Mengirimkan berkas perkara ke JPU