Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) nontunai tahun 2009 sampai 2012. Menurut Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo, kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp 451 miliar. “Telah ditemukan adanya Kerugian Negara sebesar Rp 451.663.843.083,20,” ucap Cahyono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/11/2022).

Adapun kejadian jual-beli itu melibatkan PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT).

Kasus tersebut juga terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/A/0464/VIII/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM POLRI, tanggal 15 Agustus 2022. Cahyono mengatakan, masih belum ada tersangka dalam kasus itu. Kini, penyidik masih mengumpulkan bukti dan menindaklanjuti kasus itu. Ia juga mengatakan, pada hari ini dilakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus itu. Pertama, Kantor PT AKT yang berada di Menara Merdeka yang beralamat di Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat.

Kemudian, dua lokasi di Kantor Pusat PT PPN yang beralamat di Gedung Wisma Tugu II, Jalan HR Rasuna Said, Karet, Setia Budi, Jakarta Selatan dan Gedung Sopo Del Tower Jalan Mega Kuningan Barat III, Kawasan Mega Kuningan Jakarta Selatan. “(Penggeledahan) Dalam rangka mencari barang bukti dan atau alat bukti lain guna membuat terang tindak pidana yang sedang dilakukan penyidikannya,” ucap Cahyono.

sumber: Kompas.com