Kantor PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) digeledah Bareskrim Polri. Penggeledahan ini bagian dari upaya Polri mengusut kasus dugaan korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) senilai Rp 451,6 miliar.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareksim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menegaskan fokus penggeledahan untuk mencari tahu pengiriman BBM ke tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

“Kegiatan transportir pengiriman BBM dari Depo BBM Kalimantan Selatan ke Tambang PT AKT di Tuhup Kalimantan Tengah,” ungkap Cahyono dalam keterangannya yang diterima wartawan, Kamis (8/12/2022).

Penggeledahan di Kantor PT PPN di Banjarmasin dilakukan pada Rabu (7/12). Cahyono menambahkan, tim juga mencari dokumen terkait pengaliran BBM.

“Dokumen-dokumen yang terkait dengan kegiatan pengaliran BBM dari kantor PT Pertamina Patra Niaga Sales Area Kalimantan Selatan-Tengah (Kalselteng),” sambungnya.

Agenda ini selain melibatkan tim dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, juga menggandeng tim PKN Badan Pemeriksa Keuangan RI, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel.

“Barang bukti elektronik terkait dengan pengaliran BBM dari kantor PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region VI Integrated Terminal Banjarmasin kepada para transportir baik yang menggunakan truk tangki maupun melalui jalur sungai,” imbuh Cahyono.

Bareskrim Polri juga melakukan reka ulang mekanisme pengaliran BBM dari depo BBM Banjarmasin kepada transportir yang dilakukan di PT PPN. Dari hasil penggeledahan, tim menyita sejumlah barang bukti termasuk dokumen transaksi dan pemesanan BBM.

“Hasil yang telah diperoleh dari kegiatan penggeledahan berupa tujuh unit CPU, dokumen yang terkait dengan data transaksi pada sistem My SAP (dari server), dokumen yang terkait dengan pemesanan BBM PT AKT, dan dokumen lainnya yang terkait dengan perkara,” sebut Cahyono.

sumber: detik.com