Tim Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap seorang buron kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit proyek Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah (Jateng) cabang Jakarta Tahun 2017-2019. Adapun buronan itu bernama Giki Argadiraksa (GA). Ia ditangkap pada 24 November 2022 sekitar jam 20.00 WIB. “Terhadap tersangka Giki Argadiraksa telah berhasil ditangkap di Toll JORR Km 39,200 dari arah Bandung menuju Jakarta oleh penyidik,” ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam keterangannya, Sabtu (26/11/2022).

Cahyono mengatakan, penangkapan itu dibantu oleh petugas PJR Polda Metro Jaya.

Menurut dia, keberhasilan penangkapan terhadap tersangka Giki juga tidak terlepas adanya kerja sama, koordinasi, dan komunikasi antara Dittipidkor Bareskrim Polri dengan Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar).

Ia mengatakan, kini Giki ditahan di Rutan Cabang Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. “Selama 20 hari sejak tanggal 25 November 2022,” ujar dia. Cahyono menyebut, Giki merupakan Direktur PT Mega Daya Survey Indonesia yang terlibat kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit. Ia mengungkapkan, modus Giki dengan mengajukan tujuh fasilitas proyek kepada Bank Jateng Cabang Jakarta yang nilianya mencapai Rp 57 miliar.

Namun, dalam proses pemberian kredit tersebut, telah terjadi perbuatan melawan hukum berupa persayaratan tidak terpenuhi dan fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit serta jaminan atau surat perintah kerja (SPK) fiktif. “Terhadap seluruh proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi kolektibilitas 5 (macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 62 miliar,” kata Arief.

Selain Giki, Bareskrim menahan dua tersangka lainnya yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Samco Indonesia, Boni Marsapatubiono dan Dirut PT Mega Daya Survey Indonesia, Welly Bordus Bambang. Dalam kasus ini, ketiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber: Kompas.com