Jember – Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi fisik Pasar Balung Kulon pada kegiatan rehabilitasi sedang atau berat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2019.

“Kami telah menetapkan dua tersangka dengan inisial JN dan DS dalam kasus dugaan korupsi Pasar Balung Kulon,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna di Jember, Rabu.

Kedua tersangka tersebut, yakni seorang ASN di Disperindag Jember yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial DS dan satunya lagi seorang rekanan atau kontraktor berinisial JN.

“Sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan konstruksi kegiatan fisik Pasar Balung Kulon tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Menurut ia, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan pemalsuan dokumen penawaran dan pekerjaan fiktif, bahkan pada pengadaan material maupun proses pekerjaan yang seharusnya nilainya rendah menjadi tinggi, serta dugaan penggelembungan.

“Kedua tersangka diduga merugikan negara sebesar Rp1,8 miliar dan anggaran proyek rehabiltasi Pasar Balung Kulon mencapai Rp7,5 miliar yang berasal dari dana APBD Jember Tahun Anggaran 2019,” katanya.

Ia menjelaskan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Jember menangani perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/255/XI/RES.3.5/2020/Reskrim pada 13 November 2020.

“Tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 38 saksi untuk dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi tersebut di antaranya meminta keterangan saksi ahli konatruksi, saksi ahli pidana korupsi, saksi ahli LKPP, dan saksi ahli perhitungan kerugian negara dari BPKP,” ujarnya.

Selain itu, penyidik Polres Jember telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti atas kasus dugaan korupsi Pasar Balung Kulon.

“Atas penetapan tersangka itu, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka pada Kamis (29/7) di Ruang Unit II Tipidkor Satreskrim Polres Jember,” katanya.

Komang menjelaskan tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-UndangI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 junto Pasal 56 KUHP.

“Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” ujarnya.

 

sumber: jatim.antaranews.com