MATARAM – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Mataram mendalami dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan periode tahun anggaran 2017-2019. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan usai gelar perkara.

“Kami menemukan potensi kerugian negara dengan nilai sekitar Rp740 juta,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (15/9/2021).

Menurutnya, potensi kerugian negara ini terungkap berdasarkan hasil hitung mandiri penyidik. Angka ini didapatkan dari hasil pemeriksaan kuitansi belanja, dokumen terkait pengelolaan dana kapitasi dan klarifikasi para saksi. “Tetapi angka itu masih perkiraan penyidik,” katanya.

Karenanya untuk mengetahui potensi kerugian negara yang tepat, penyidik menggandeng BPKP Perwakilan NTB.

Sebagai ahli penghitungan kerugian negara, Kadek Adi meyakinkan hasil dari BPKP Perwakilan NTB akan menguatkan alat bukti dalam mengungkap peran tersangka.

“Itu makanya kami koordinasi terus dengan BPKP terkait penghitungan kerugian negaranya,” ucapnya.

Penanganan kasus dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan ini telah resmi naik ke tahap penyidikan pada Senin (13/9/2021). Penanganannya ditingkatkan berdasarkan hasil gelar perkara.

Pertimbangan Polresta Mataram, dilihat dari pemeriksaan hasil penyelidikan telah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum.

Hal tersebut berkaitan dengan dugaan pemotongan insentif tenaga kesehatan. Dugaannya dilihat dari laporan pengelolaan dana kapitasi. Ada indikasi fiktif.

Begitu juga dengan dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) yang muncul dari sejumlah item pengadaan barang.

Namun demikian, babak baru dari kasus ini belum mengungkap peran tersangka. Melainkan Kadek Adi memastikan hal tersebut akan terungkap setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup kuat. Salah satunya terkait potensi kerugian negara hasil perhitungan ahli.

Dana kapitasi Puskesmas Babakan diterima dalam periode bulanan. Besarnya dana yang berasal dari BPJS Kesehatan dan disalurkan melalui dinas kesehatan ini berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKPT), dalam hal ini puskesmas.

Dana kapitasi yang diterima puskesmas kemudian dikelola berdasarkan tata cara pelaksanaan dalam merealisasikan anggaran dan pertanggungjawaban. Realisasinya telah diatur dalam Permenkes RI Nomor 21 Tahun 2016.

 

sumber: ntb.inews.id