KABUPATEN BOGOR – Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Jawa Barat, tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan baju batik guru tahun 2021 di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Handreas Ardian mengatakan, bahwa kasus dugaan korupsi ini muncul setelah adanya aduan masyarakat mengenai belanja baju batik guru pada bulan Juni.

“Sudah dari bulan enam dapat informasi itu (laporan masyarakat),” ujar Handreas saat ditanya detil mengenai awal mula munculnya dugaan korupsi ini kepada Kompas.com, Rabu (15/9/2021).

Dia menjelaskan, pihaknya telah memanggil para saksi untuk mengklarifikasi mengenai dugaan korupsi tersebut.

Handreas menyebutkan, ada lebih dari tiga orang saksi yang telah dimintai keterangan, salah satunya mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bogor.

“Yang sudah kita panggil (saksi) saat ini ada dari pihak konveksi, pihak dinas pendidikan (mantan kadisdik), dan salah satunya juga kepala sekolah,” ungkapnya.

Sejauh ini, sambung dia, pihaknya masih terus memproses atas dugaan korupsi pengadaan baju batik tahun 2021 tersebut.

Ia mengungkapkan, sejumlah saksi sudah memberi keterangan dalam acara klarifikasi dugaan perkara kasus baju batik guru Tahun Anggaran (TA) 2021 senilai Rp 2,2 miliar. “

(Sejauh ini dari keterangan yang diberikan oleh saksi) kalau dari saksi sih mereka memberikannya secara ideal saja ya, normatif ya. Tapi yang jelas, kita nanti akan menemukan unsur hasil audit,” ungkapnya.

“Kita sambil nunggu audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar, untuk mengetahui adanya kerugian negara atau tidak,” tambahnya.

Sementara itu, mantan Kadisdik Kabupaten Bogor Entis Sutisna mengatakan, bahwa pengadaan baju batik tersebut berdasarkan keinginan para guru.

Ia kembali menegaskan, belanja baju batik guru pada awal tahun 2021 tersebut bukan berasal dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Bogor.

“Awal mulanya kita punya ide seperti ini (baju batik) jadi silakan mereka (guru) pilih motifnya, warnanya seperti ini, buat sendiri. Setelah itu mereka membuat dan cocok sampai kepada sistem pembayaran, setelah dibagikan, ditanya bagaimana pembayarannya, akhirnya mereka menyepakati untuk, memotong dari gaji kesejahteraan pegawai, itu dari anggaran pribadi mereka sendiri,” ujar Entis.

Entis yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Kadisdagin) menyampaikan, bahwa pembelian seragam batik guru tersebut tanpa unsur paksaan dari siapapun.

Ia menduga, aduan masyarakat mengenai baju batik yang sampai ke kepolisian itu juga belum jelas asalnya. Karena itu, ia memastikan bahwa baju batik yang saat ini sudah dipakai para guru bukan berasal dari anggaran Pemda, melainkan inisiasi para guru untuk membeli dan menyiapkan.

Hal itu sudah disepakati mulai dari pengajuan bahan sampai kepada harganya di tempat garmen wilayah Ciomas, Kabupaten Bogor.

“Sudah kita sampaikan ke pihak kepolisian pernyataan bahwa ini guru punya inisiatif dan menyuruh memotong anggaran itu tanpa paksaan. Dari 11.000 guru, yang beli 8.000 guru, jadi memang tidak dipaksa dan tidak semuanya beli,” ungkapnya.

“Iya 8.000 batik itu dari anggaran pribadi guru, bukan dari dinas, APBD, pemda. Tapi pribadi, sesuai dengan pesanan mereka. Kalau dari 8.000 guru yang menggunakan batik berarti total anggaran keluar buat beli sampai Rp 1,9 milliar,” sambung dia.

Menyikapi kasus ini, Entis mengakui apabila dibutuhkan keterangan tambahan dari pihak kepolisian, maka dirinya siap memenuhi panggilan selanjutnya.

“Ini katanya polisi mau audit dari BPK. Silakan saja, kita tunggu saja. Saya siap dipanggil lagi, mangga (silakan),” jelas dia.

 

sumber: regional.kompas.com