Sabtu, 20 Mei 2017 sekitar pukul 14.00 WITA bertempat di Jl. Drs. H. Abdullah Silondae tepatnya didepan Kantor BKD Provinsi Sulawensi Utara telah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polda Sulawesi Utara.

Pelaku dengan inisial AH ini sendiri merupakan seorang PNS Diknas Provinsi Sulawesi Utara staf pada bagian Perencanaan Pendidikan. Yang saat ini menjabat sebagai ketua Tim Dana BOS Provinsi Sulawesi Utara Tahun anggaran 2017.

Penangkapan ini berawal dari adanya informasi Pungutan uang yang terjadi pada tanggal 19 Mei 2017, terhadap para Kepala Sekolah di Kota Raha Muna oleh Oknum PNS yang belakangan ini diketahui berinisial AH. Modusnya ialah AH menghubungi para Kepala Sekolah SMAN/SMKN dan Swasta di Kota Raha Muna untuk segera menyerahkan biaya Administrasi/Operasional atas dana BOS yang telah dicairkan ke rekening  masing-masing sekolah.

Atas perintah tersebut, para Kepala Sekolah yang berjumlah sekitar 20 Orang, kemudian mendatangi kamar no.11 Hotel Garuda Kota Raha Muna tempat dimana AH menginap. Para Kepala Sekolah yang telah datang kemudian menyerahkan dana yang dimaksud tersebut dengan jumlah yang bervariasi. Jumlah +/- sebanyak 2% dari total dana BOS yang telah diterima masing-masing sekolah.

Dana yang terkumpul kemudian dibawa oleh AH ke Kendari dengan menumpang Kapal Cepat KM Cantika. Setelah sampai di Pelabuhan Kendari, AH kemudian melanjutkan perjalanannya untuk pulang ke rumah dengan naik angkot.

Tim Saber Pungli yang telah mendapatkan informasi pun tak tinggal diam, AH yang telah dibuntuti hingga akhirnya turun dari angkot di depan kantor BKD Provinsi Sulawesi Utara segera ditangkap dan digeledah. Hasil penggeledahan menemukan uang tunai sejumlah Rp. 62.100.000 (Enam Puluh Juta Dua Ratus Ribu rupiah) yang ditempatkan dalam Saku Celana dan Ransel milik AH. Selain itu juga ditemukan daftar sekolah dan jumlah uang yang diterima.

AH beserta barang buktinya kemudian dibawa ke ruangan Subdit Tipikor untuk kemudian di Proses. Atas perbuatannya, ia dipersangkakan dengan Pasal 12B UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Ancaman Pidana minimal 4 Tahun dan maksimal 20 Tahun.