-
Lapor Korupsi
-
Laporan
-
Daftar Layanan
-
Sekilas Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor)
Kerahasiaan Pelapor!
Dittipidkor Bareskrim Polri berkewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan atau memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi.
Mekanisme pemberian perlindungan terhadap mereka yang memberikan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi dilakukan dengan cara merahasiakan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi dan identitas pemberian laporan. Mekanisme ini dilakukan secara terus menerus pada setiap tahapan yang terjadi dalam proses penerimaan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi dari Masyarakat.
Tugas Dittipidkor Bareskrim Polri:
Penanganan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi dari masyarakat oleh Dittipidkor Bareskrim Polri terutama dilakukan untuk:
- Menerima laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi dan memeriksa kelengkapan laporan
- Melakukan verifikasi atas laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi, yaitu memeriksa apakah laporan yang diterima dari masyarakat merupakan Tindak Pidana Korupsi atau tidak
- Melakukan pemilahan, pengembangan, pengumpulan bahan dan keterangan, dan melakukan case building atas laporan tersebut sebelum diteruskan ke tahap penyelidikan / penyidikan.
- Menentukan tindak lanjut yang paling tepat jika laporan yang diterima dari masyarakat tidak ditindaklanjuti dengan penyelidikan/penyidikan.
- Meneruskan hasil telaahan yang dianggap telah memenuhi bukti permulaan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi kepada Penyelidik/penyidik.
Tindak Lanjut Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Setiap laporan yang diterima dan ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur penanganan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Tindak lanjut yang akan dilakukan atas laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang diterima diantaranya adalah:
- Setiap laporan yang diterima akan ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur.
- Tanggapan atas pengaduan masyarakat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhadap setiap laporan yang diterima dari pemberi laporan yang memberikan identitas yang lengkap dan jelas.
- Laporan diteruskan kepada penyelidik/penyidik pada Dittipidkor Bareskrim Polri.
- Laporan akan ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi pada instansi terkait.
- Laporan akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
- Laporan tidak ditindaklanjuti.