Zona Integritas adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada K/L/P yang pimpinan dan jajaran-nya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi/WBBM  melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.  Sementara itu, Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi syarat indikator hasil WBK dan memperoleh hasil penilaian indikator proses di atas 75 pada ZI yang telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WDP) dari BPK atas laporan keuangannya.

Sehubungan dengan kegiatan ZI dan WBK, Direktur Tindak Pidana Korupsi bersiap untuk melakukan pencanangan bahwa Direktorat Tindak Pidana Korupsi telah siap untuk menjadi ZI sebagai persiapan menuju WBK. Sebagai langkah persiapan telah diterbitkan beberapa surat perintah terkait dengan administrasi pencanangan Direktorat Tindak Pidana Korupsi sebagai satuan kerja Zona Integritas.

Tahap Pembangunan Zona Integritas

A. Penandatanganan Pakta Integritas

  1. Dilakukan oleh pimpinan dan seluruh pegawai K/L/dan Pemda secara serentak sesuai Permen PAN dan RB, No. 49 Tahun 2011, sebagai pelaksanaan Instruksi
    Presiden, No. 17 Tahun 2011
  2. Dilakukan juga pada saat pelantikan dan mutasi kepegawaian horizontal
  3. Penandatanganan PI sebagai unsur indikator utama penilaian WBK/WBBM

B. Pencanangan Pembangunan ZI

  1. Pencanangan pembangunan ZI merupakan deklarasi komitmen bahwa pimpinan K/L/P siap menjadi instansi yang berpredikat ZI, yang dibuktikan dengan telah ditandatanganinya PI oleh sebagian besar pejabat/pegawainya
  2. Pencanangan dilakukan dalam upacara terbuka, dan disaksikan oleh wakil/unsur Kementerian PAN dan RB (wajib), KPK, dan ORI, serta unsur masyarakat lainnya

C. Proses pembangunan ZI

Penerapan program pencegahan korupsi

  1. Penandatanganan dokumen Pakta Integritas
  2. Pemenuhan kewajiban LHKPN
  3. Pemenuhan Akuntabilitas Kinerja
  4. Pemenuhan kewajiban Pelaporan keuangan
  5. Penerapan disiplin Polri dan PNS
  6. Penerapan kode etik khusus
  7. Penerapan kebijakan pelayanan publik
  8. Penerapan Whistleblower system tipikor
  9. Pengendalian gratifikasi
  10. Penanganan benturan kepentingan
  11. Kegiatan pendidikan/pembinaan dan promosi anti-korupsi
  12. Pelaksanaan saran perbaikan dari BPK/KPK/APIP
  13. Promosi dan pembinaan karier secara terbuka
  14. Mekanisme pengaduan masyarakat
  15. Pelaksanaan E-procurement
  16. Pengukuran kinerja individu
  17. Keterbukaan informasi publik.

Unit Penggerak Integritas
Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) adalah sebagai Unit Penggerak Integritas (UPI) yang berperan sebagai pembina melalui kegiatan konsultansi, sosialisasi, bimbingan teknis berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008, Tentang SPIP.
Konsultansi terutama dalam hal pelaksanaan pembangunan ZI.
Unit Pembangun Integritas
Unit Pembangun Integritas dibentuk pada masing-masing K/L/P dengan keanggotaan dari unsur Sekretariat dan unit kerja, yang mempunyai tugas mendorong (bersama UPI) terwujudnya WBK/WBBM. [/tab3][tab4] Rencana Aksi ZI menuju WBK Direktorat Tindak Pidana Korupsi adalah sebagai berikut:

Faktor Pengungkit

  1. Pokja 1 Manajemen Perubahan
  2. Pokja 2 Penataan tata Laksana
  3. Pokja 3 Sistem Manajemen SDM
  4. Pokja 4 Penguatan Akuntabilitas
  5. Pokja 5 Penguatan Pengawasan
  6. Pokja 6 Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Faktor Hasil

  1. Rencana Survei Pelayanan Publik
  2. Inovasi IT bidang Layanan Publik

Proses penilaian ZI menuju WBK adalah sebagai berikut:

[

Dapatkan info lengkap mengenai Zona Integrasi