Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri masih mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek penerang jalan umum tenaga surya (PJUTS) oleh Kementerian ESDM pada tahun 2020. Polisi menyebut sudah memeriksa 16 orang saksi dalam perkara itu.

“Sementara sudah dipanggil 22 (orang saksi), dengan rincian 16 telah dilakukan pemeriksaan, dan ada 6 lagi sudah diagendakan,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa dalam keterangannya, Jumat (26/7/2024).

Namun, Arief belum merinci identitas para saksi yang diperiksa. Sebab, dia mengatakan proses penyidikan masih berlangsung.

Kendati begitu, dia menyebut tidak menutup kemungkinan dilakukan penetapan tersangka usai proses pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti.

“Sudah banyak kegiatan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka pengumpulan bukti-bukti. Jika alat bukti sudah memadai dan memenuhi syarat, tentunya akan dilanjutkan dengan proses penetapan tersangka,” jelas Arief.

Arief juga memastikan tidak ada kendala berarti selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Sementara belum ada kendala, dan progres masih sesuai dengan perencanaan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM pada Kamis, (4/6/2024). Dari situ penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, telepon seluler, hardisk, flashdisk, HDD, CPU komputer, hingga laptop.

Proyek PJUTS merupakan program pemerintah yang dikelola oleh Kementerian ESDM melalui EBTKE. Adapun sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 64 miliar. Namun, angka tersebut masih belum hasil akhir karena penyidikan masih terus berlangsung.

 

sumber: detik.com