Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Nagekeo, Polda Nusa Tenggara Timur, Senin, menetapkan tiga tersangka kasus korupsi yang terdiri dari dua PNS dinas koperasi dan satu orang kontraktor.

“Penetapan tiga tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara oleh unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Nagekeo,” kata Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifa dihubungi dari Kupang, Senin.

Dia menjelaskan bahwa tiga tersangka tersebut masing-masing adalah DJ yang menjabat sebagai kepala seksi pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo,

Dua lainnya adalah IP yang adalah sekretaris Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo dan RS adalah rekanan yang juga kontraktor.

Rifa menjelaskan bahwa dua PNS dan kontraktor itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dari hasil pemeriksaan diketahui adanya tindakan pemalsuan buku-buku daftar dalam pertanggungjawaban administrasi keuangan dalam kegiatan pemusnahan dan penghapusan aset daerah pasar Danga di dinas Koperindag Kabupaten Nagekeo tahun 2019.

Disamping itu juga, ketiga tersangka diduga memperkaya diri, orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan jabatan kewenangan, kedudukan serta sarana dan atau pemalsuan buku buku daftar dalam pertanggungjawaban administrasi keuangan dalam kegiatan pemusnahan dan penghapusan aset daerah pasar Danga di dinas Koperindag Kabupaten Nagekeo tahun 2019.

Lebih lanjut kata dia, dalam pidana korupsi ini, berdasarkan perhitungan ahli, negara dirugikan hingga Rp333.621.750.

“Ketiga tersangka pun diancam pidana minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun hukuman penjara,” ujar dia.

Ketiga tersangka melanggar pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.

 

sumber: antaranews.com