Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menaikkan kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Langgak di Riau, ke tahap penyidikan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan peningkatan kasus tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 12 Juli 2024. “Pada tanggal 12 Juli 2024, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim meningkatkan status perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau ke tahap penyidikan,” kata Trunoyudo dalam keteranganya, Jumat (19/7/2024).
Adapun kasus korupsi tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan keuangan PT SPR Langgak. Namun, Trunoyudo belum bisa merincikan kronologi dan kerugiannya karena kasusnya masih berproses. Menurut Trunoyudo, penyidik menduga terjadi tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dalam kasus ini.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan penyidik telah mengambil keterangan dari total 18 orang saksi sebelum menaikkan kasus itu. Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau yang telah menerbitkan laporan audit investigatif.
“Selanjutnya penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim akan melanjutkan proses melalui kegiatan penyidikan dalam rangka mencari dan menemukan bukti-bukti guna membuat terang perkara dan menemukan tersangkanya,” ujar Trunoyudo.
Secara terpisah, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan bahwa kerugian kasus ini masih dikoordinasikan dengan ahli dari BPKP.
Arief menambahkan bukti yang sudah disita penyidik dalam kasus ini berupa dokumen pengelolaan keuangan di perusahaan PT SPR Langgak. “Bukti yang disita berupa dokumen dan surat-surat terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada PT. SPR yang ditangani penyidik,” kata Arief.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri juga memeriksa mantan Gubernur Riau, Syamsuar dan sejumlah pejabat di Provinsi Riau, Jumat (29/6/2024) terkait kasus ini.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau, Yan Darmadi saat diwawancarai wartawan tidak membantah adanya pemeriksaan tersebut. “Ya, memang ada beberapa OPD (organisasi perangkat daerah) yang dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri,” sebut Yan, Sabtu (29/6/2024).
Yan menyebut pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan PT. SPR Langgak. Dari Pemerintah Provinsi Riau, Yan menyebut beberapa pejabat yang diperiksa, yakni Pelaksana tugas (Plt) Sekdaprov Riau, Indra SE, Kepala Biro Ekonomi, Alzuhra, pejabat di BUMD PT. SPR Langgak, dan Yan Darmadi sendiri selaku Kepala Biro Hukum. “Saya dimintai keterangan, tentu saya memberikan keterangan sesuai kapasitas di Biro Hukum saja,” ujar Yan.
sumber: kompas.com