Corruption Perception Index (CPI) merupakan indeks komposit yang mengukur persepsi pelaku usaha dan pakar terhadap korupsi di sektor publik, yaitu korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri, penyelenggara negara dan politisi. Sejak diluncurkan pada tahun 1995, CPI telah digunakan oleh banyak negara sebagai rujukan tentang situasi korupsi dalam negeri dibandingkan dengan negara lain.

Nilai dari indeks ini sedang didebatkan, karena berdasarkan survei, hasilnya tidak bisa dihindarkan dari bersifat subjektif. Karena korupsi selalu bersifat tersembunyi, maka mustahil untuk mengukur secara langsung, sehingga digunakan berbagai parameter untuk mengukur tingkat korupsi. Contohnya adalah dengan mengambil sampel survei persepsi publik melalui berbagai pertanyaan, mulai dari “Apakah Anda percaya pada pemerintah?” atau “Apakah korupsi masalah besar di negara Anda?”. Selain itu, apa yang didefinisikan atau dianggap sah sebagai korupsi berbeda-beda di berbagai wilayah hukum: sumbangan politis sah di satu wilayah hukum mungkin tidak sah di wilayah lain; sesuatu yang dianggap sebagai pemberian tip biasa di satu negara bisa dianggap sebagai penyogokan di negara lain. Dengan demikian, hasil survei harus dimengerti secara khusus sebagai pengukuran persepsi (anggapan) publik, bukannya satu ukuran yang objektif terhadap korupsi.

CPI-Indonesia

wdt_ID Tahun CPI Skala Peringkat Info
1 2003 1.9 1 - 10
2 2004 2.0 1 - 10
3 2005 2.2 1 - 10 6 terbawah
4 2006 2.4 1 - 10
5 2007 2.3 1 - 10 143
6 2008 2.6 1 - 10 126
7 2009 2.8 1 - 10 111 reformasi keuangan
8 2010 2.8 1 - 10 110 Sing 9.3/Bru 5.5/Mal 4.4/Tha 3.5
9 2011 3.0 1 - 10 100 Sing 9.2/Bru 5.2/Mal 4.3/Tha 3.4
10 2012 32 1 - 100 118
11 2013 32 1 - 100 117
12 2014 34 1 - 100 109 Sing 84/Mal 52 (#51)
13 2015 36 1 - 100 88 (albania, algeria, mesir, maroko, peru, armenia)
14 2016 37 1 - 100 90