Mantan Bupati Kabupaten Batu Bara Zahir menjadi buronan polisi usai dua kali tidak menghadiri panggilan penyidik Polda Sumatra Utara. Zahir sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara Tahun 2023.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan nama Zahir telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Iya betul. Yang bersangkutan (Zahir) sudah masuk dalam DPO Polda Sumut,” ujar Hadi, Kamis (1/8/2024).
Dia mengatakan, Zahir ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan melaksanakan gelar perkara atas kasus tersebut pada 29 Juni 2024.
“Laporannya kami terima 29 Januari 2024. Kemudian gelar perkara pada 28 Juni 2024 dan penetapan tersangka tanggal 29 Juni 2024,” kata Hadi.
Menurutnya, Zahir telah mengajukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Medan atas penetapan tersangka. Upaya hukum praperadilan itu terdaftar dengan nomor: 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn tertanggal 17 Juli 2024. Dalam laporan pemohon ini, Kapolri, Kapolda Sumut dan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut sebagai termohon.
Diketahui, besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara mencapai lebih dari Rp2 miliar. Uang tersebut telah dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui Kejaksaan Negeri Batu Bara.
Selain Zahir, dalam perkara tetrsebut polisi juga sudah menetapkan lima tersangka lain, termasuk adik kandung Zahir bernama Faisal. Kemudian Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Batu Bara berinisial AH, Sekretaris Disdik DT, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdik RZ dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia MD.
Kelima tersangka dan berkas erkaranya sudah dilimpahkan dari Polda Sumut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut pada Selasa 23 Juli 2024. Mereka juga telah menjalani masa penahanan pertama hingga 11 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan.
Kelima tersangka itu, dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.
sumber: sumut.inews.id