Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Agung Nugroho diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Selasa (27/8/2024).

Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Setwan DPRD Riau tahun 2020-2021.

Agung Nugroho yang juga bakal calon Wali Kota Pekanbaru, mengaku dimintai klarifikasi terkait fasilitas yang diterimanya.

“Proses penyelidikan SPPD fiktif ini memang sudah lama berjalan. Saya hari ini diklarifikasi bukan karena dugaan aliran dana atau gaji fiktif, tetapi terkait fasilitas yang saya terima,” ujarnya usai diperiksa di Mapolda Riau.

Menurut Agung, penyidik hanya mempertanyakan anggaran fasilitas yang ia dapatkan selama menjabat, termasuk rumah dinas dan mobil.

“Ditanyakan apakah saya sudah masuk ke rumah dinas saat itu atau belum, serta apakah saya memegang anggaran atau tidak. Saya tegaskan, kami tidak ikut campur dalam urusan anggaran. Kami murni hanya menempati fasilitas yang diberikan,” jelasnya.

Agung juga menekankan bahwa pemeriksaan ini tidak berkaitan langsung dengan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif.

“Tidak ada kaitannya dengan SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau. Penyidik hanya mempertanyakan anggaran fasilitas yang saya gunakan,” katanya.

Ia mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah termakan informasi yang belum tentu benar.

“Saya hadir di sini untuk memastikan masyarakat tahu bahwa informasi yang beredar di luar sana tidak benar. Kami tetap mendukung Polda Riau untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengatakan, sejauh ini sudah 50 saksi yang diperiksa terkait dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif.

Saksi-saksi tersebut termasuk Plt Sekwan DPRD Riau, Muflihun yang juga bakal calon Wali Kota Pekanbaru, Ketua DPRD Riau, Yulisman, dan Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho.

Kesimpulan awal berdasarkan keterangan PPTK dan pemeriksaan penyidik, jumlah SPJ keseluruhan adalah 21.632.

“Jumlah SPJ ril 7.538 SPJ. Jumlah SPJ ril namun SPJ tidak ditemukan 344 SPJ (terindikasi kemungkinan akan dihitung fiktif oleh auditor),” jelas Nasriadi kepada wartawan melalui keterangan tertulis.

Jumlah SPJ fiktif sebanyak 12.987, dan jumlah SPJ fiktif dokumen tidak ditemukan 763. Total dokumen yang terkompulir saat ini di penyidik sebanyak 20.525 SPJ.

Ditreskrimsus Polda Riau mengusut dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Setwan DPRD Riau tahun 2020-2021.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan.

Polisi menemukan adanya indikasi korupsi dengan kerugian negara yang cukup besar. Ribuan surat perjalanan dinas dan 35.836 tiket pesawat diduga fiktif ditemukan oleh penyidik.

Pada tahun 2020-2021, tidak ada penerbangan pesawat karena pandemi Covid-19, membuat dugaan ini semakin kuat.

 

Sumber: kompas.com