Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, terus melakukan penyelidikan dan mengusut dugaan korupsi di tubuh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI.
Di mana, PTPN VI, diduga melakukan tindak pidana korupsi, pada porses akuisisi saham kebun kelapa sawit PT Mendahara Agrojaya Industri, yang berada di Desa Lagan Tengah, Desa Merbau, Desa Sungai Tawar, Kecamatan Geragai dan Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan, sampai saat ini, pihaknya masih menangani kasus ini dengan serius.
Bahkan, pihaknya akan mendatangkan tim dari Dittipidkor Bareskrim Polri, dalam penanganan dugaan korupsi di tubuh perusahaan pelat merah ini.
“Rencananya beberapa pekan lagi, kita akan lakukan gelar perkara kasus ini, dan nanti yang turun langsung dari Tipiddkor Bareskrim Polri,” kata Tory, Selasa (7/3/2023).
Tory menjelaskan, PTPN VI diduga melakukan korupsi saat akuisi pada Tahun 2012 lalu, di mana kerugian mencapai hingga puluhan miliar.
Namun, Tory belum menjelaskan secara detail, besar dana akuisisi perusahaan tersebut.
“Yang pastinya kerugian negara mencapai puluhan miliar, untuk siapa saja yang sudah diperiksa, dan total anggarannya, kita gelar dulu perkaranya, baru bisa kita sampaikan,” sebut Tory.
Sementara itu, Humas PTPN VI, Novalindo saat dikonfirmasi pada Jumat 2 Desember 2022 lalu mengatakan, dengan berjalannya kasus ini, pihak perusahaan akan kooperatif.
sumber: tribunnews.com