Bengkulu – Penyidik Polres Bengkulu, kembali periksa sebanyak 10 orang saksi terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan dan rehabilitas bangunan pokok unit perikanan di Dinas Keluatan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu tahun 2018 senilai Rp 951 juta.
Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru Kusprasetyo, di Bengkulu, Rabu (4/9/2019) membenarkan pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi terkait pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi bangunan pokok unit perikanan di DKP Kota Bengkulu tahun 2018.
“Ada 10 orang saksi dalam tiga hari ini sudah kami panggil. Mereka diperiksa untuk dimintai keterangan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di DKP Kota Bengkulu,” ujarnya.
Dijelaskan, saksi yang diperiksa penyidik Polres Bengkulu tersebut, termasuk pejabat DKP dan kontraktor pelaksana pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi bangunan pokok unit perikanan.
Hal ini dilakukan untuk mendapatkan keterangan terkait pelaksanaan pekerjaan proyek perikanan di DKP Kota Bengkulu tahun 2018 sebesar Rp 951 juta tersebut, sehingga pengusutan kasus tersebut dapat dituntaskan dalam waktu dekat.
Penyidik Polres Bengkulu selain memeriksa para saksi dan pihak terkait juga sudah meminta BPKP Bengkulu untuk melakukan audit dana proyek tersebut guna menentukan besar kerugian uang negara pada kasus tersebut.
Petugas Reskrimsus Polres Bengkulu juga sudah melakukan penggeledahan kantor DKP setempat dan berhasil menyita sebanyak 49 dokumen perikanan dari bangian perencanaan di instansi tersebut.
“Pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen dan penggeledahan kantor DKP Kota Bengkulu tersebut, kita lakukan untuk menuntaskan proses pengusutan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan dan rehabilitasi pokok unit perikanan di DKP daerah ini,” ujarnya.
Dengan demikian, penyidik Polres Bengkulu segera menentukan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek perikanan sebesar Rp 951 juta tersebut.
sumber: beritasatu.com