JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merilis hasil kinerja terhadap penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) dan kejahatan lainnya selama 2018-2019. Selama setahun bekerja, Polri menyelamatkan uang negara Rp454 miliar.

Paparan hasil kerja selama setahun terakhir disampaikan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dalam refleksi akhir tahun di gedung PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu (28/12/2019).

“Selama 2019, jumlah tindak pidana korupsi meningkat sebanyak 32 kasus. Kemudian, kejahatan terhadap kekayaan negara lainnya menurun bila dibandingkan 2018,” kata Kapolri.

Idham memaparkan, jumlah kejahatan terhadap kekayaan negara tersebut yakni illegal logging sebanyak 535 kasus. Jumlah ini turun dibandingkan 2018 sebanyak 668 kasus.

Selain itu, illegal mining turun menjadi 416 kasus dari sebelumnya 596 kasus, illegal fishing dari 2018 terjadi 5 kasus dan pada 2019 menjadi 24 kasus. Ada pula kejahatan migas pada 2018 sebanyak 502 kasus dan di 2019 ini turun menjadi 380 kasus.

“Kerugian keuangan negara yang berhasil diungkap sebesar Rp1,803 triliun dan keuangan negara yang berhasil diselamatkan pada 2019 sebesar Rp454 miliar,” ucap Idham.

Mantan Kabareskrim ini menjelaskan, penyelesaian perkara korupsi dan kejahatan kekayaan negara pada 2018 sebanyak 1.108 kasus. Pada 2019 ini sebanyak 768 kasus terselesaikan.

Refleksi akhir tahun Polri dihadiri sejumlah pejabat utama Polri antara lain Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal. Hadir pula sejumlah anggota Komisi III DPR antara lain Arteria Dahlan dari Fraksi PDI Perjuangan.

 

sumber: inews.id