Rabu (15/8) sekitar pukul 09.00 Wita, kantor DPRD Kota Balikpapan di Jl Sudirman, Klandasan mendadak heboh.

Sebanyak 30 personel anggota Polda Kaltim dari Direktorat Reskrimsus Tipikor mendatangi kantor DPRD dan melakukan penggeledahan sejumlah ruangan.

Giat penggeledahan yang dipimpin Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Winardi terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan Rumah Pemotongan Unggas (RPU) di Km 13, Karang Joang, Balikpapan Utara.

Dalam kasus tersebut, sebanyak 8 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim. Informasi yang dihimpun, satu orang tersangka baru‑baru ini ditetapkan penyidik berinisial AW. Tersangka baru merupakan salah satu anggota DPRD Kota Balikpapan.

“AW. Inisialnya AW (anggota DPRD Balikpapan),” kata Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Yustan Alpiani kepada Tribun Kaltim, Rabu (15/8).

Sebelumnya tujuh orang ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka tersangka dari cluster eksekutif (Pemkot Balikpapan) dan masyarakat, yakni YS, NLW, RPM, AK, SL, RSD dan CC.

Kasus korupsi yang diduga berjamaah ini menyangkut kegiatan pengadaan lahan untuk pembangunan RPU senilai Rp 12,5 miliar pada Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2015.

Diduga ada penyalahgunaan anggaran dan menimbulkan kerugian negara Rp 11 miliar berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kaltim.

Melanjutkan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan RPU, kemarin Tim penyidik Tipikor Polda Kaltim melakukan penggeladahan kantor DPRD, Bappeda dan BPKD Kota Balikpapan.

Penggeledahan di DPRD meliputi ruang Ketua DPRD, ruang Komisi II, ruang Sekwan, ruang Fraksi Gabungan, ruang Bagian Risalah Berita, dan gudang arsip berlangsung hampir tiga jam. Pengamatan Tribun Kaltim, tim penyidik memeriksa sejumlah berkas dan membuka data komputer terkait proyek pembangunan RPU tahun anggaran 2014/2015.

Saat melakukan pemeriksaan, tim penyidik didampingi staf DPRD. Sekitar pukul 12.00 Wita, tim penyidik keluar dari kantor DPRD dengan membawa 4 boks berisi dokumen berikut PC (komputer.

“Ada 4 boks kita bawa. Isinya dokumen dan PC (komputer),” kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Winardi, sesaat sebelum meninggalkan kantor DPRD Balikpapan.

Saat ditanya isi boks, Winardy menyebut beberapa dokumen dan perangkat PC komputer diamankan. “Ya, terkait RPU,” ujarnya.

Pada hari yang sama, selain melakukan penggeledahan di kantor DPRD, Bappeda, dan BPKD Balikpapan, penyidik juga menggeledah rumah salah AW, satu anggota DPRD di bilangan Gunung Malang, Balikpapan Tengah.

Sebuah tas ransel diamankan penyidik dari rumah AW. Diduga tas tersebut digunakan untuk mengantar uang korupsi ke anggota DPRD yang terindikasi terlibat dalam pidana korupsi merugikan negara hingga Rp 11 Miliar.

Saat dikonfirmasi, Kasubdit Tipidkor Polda Kaltim AKBP Winardi membenarkan bahwa jajarannya melakukan penggeledahan di salah satu rumah tersangka, AW, Rabu (15/8. “Ya, hari ini juga tadi di rumah AW sudah kita geledah juga,” ujarnya.

Kasus sejak 2014

Usai menggeledah Kantor DPRD, siangnya penyidik Polda Kaltim pindah ke kantor Bappeda Litbang dan BPKD Balikpapan.

Seperti di DPRD, beberapa anggota penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah berkas dan data-data terkait kasus RPU.

Pengamatan Tribunkaltim.co, di Bappeda, anggota tipikor Polda Kaltim ingin mencari dokumen penyusunan KUAPPAS Tahun 2014 di kantor tersebut.

Winardy, penyidik tipikor Polda Kaltim meminta dokumen penyusunan KUA‑PPAS Tahun 2014 kepada para pegawai Bappeda Litbang Kota Balikpapan. Namun, sejumlah pegawai belum mengetahui dokumen tersebut disimpan dimana.

“Saya boleh minta dokumen penyusunan KUA‑PPAS 2014 kah mas,” ucap Winardy, penyidik tipikor.

Salah seorang staff di kantor Bappeda Litbang Sugiri mengaku kaget dan tidak mengetahui kalau ada penyidik tipikor polda kaltim yang akan datang.

“Saya nggak tahu kalau ada penggeledahan dari tipikor polda kaltim. Saya juga kaget mas,” ujarnya

Kepala Bappeda Litbang saat penggeledahan sedang tidak berada di kantor. “Kemungkinan ada agenda rapat di DPRD mas,” ungkapnya.

Dari kantor Bappeda, tim penyidik mengamankan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Balikpapan 2011‑2016 dan 1 unit PC komputer.

“Ya, kita lanjut di sini (Bappeda). Satu dokumen dan PC kita amankan,” kata Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Winardy.

Sementara, menanggapi pengeledahan yang dilakukan penyidik Polda Kaltim, Kepala BPKD Balikpapan Madram Muchyar ikut angkat bicara. ”

Ini kasus lama, kasus sejak 2014 lalu,” ujarnya kepada wartawan di sela‑sela pemeriksaan.

Madram menambahkan bahwa tim Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim meminta dokumen berupa data anggaran 2014 terkait kegiatan RPU yang awalnya Rp 2,5 miliar menjadi Rp 12,5 miliar.

“Nilai anggarannya itu yang dijadikan persoalan,”ucapnya

Selain meminta dokumen, tim Polda Kaltim tersebut juga meminta penjelasn terkait proses pengajuan hingga terealisasinya anggaran RPU tersebut. “Mereka menanyakan juga mengenai prosesnya, makanya dua kabid saya yang menjelaskan,” jelas Madram.

Sebelumnya, Madram mengaku tidak mengetahui sama sekali adanya penggeledahan di kantornya tersebut. Kendati demikian dia tidak merasa keberatan selama proses pemeriksaan itu legal dan memiliki surat tugas. Bahkan dirinya siap membantu memberi data‑data yang diperlukan.

“Sebelumnya nggak ada konfirmasi terkait pemeriksaan di kantor saya. Tapi kalau resmi, silakan saja dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjutnya,” tegasnya.

Saat melakukan pemeriksaan, penyidik didampingi dua kepala bidang, yakni Kabida Anggaran Pujiono, dan Kabid Perbendaharaan Abdul Rahim.

Kepala Bidang Anggaran BPKD Kota Balikpapan, Pujiono menjelaskan, dokumen yang diminta tim penyidik tipikor Polda Kaltim masih tersimpan di server. “Datanya ada di server kami pak,” tandas Pujiono kepada tim penyidik.

sumber: kaltim.tribunnews.com