Jakarta – Setelah sekitar sepekan belum terungkap, akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan 2 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Danareksa Sekuritas.
Kedua tersangka tersebut berinisial MHH dan SJD. Keduanya sudah ditetapkan tersangka sejak akhir Januari 2020 bersama dengan 3 tersangka lainnya.
“Tersangka MHH, SJD, RAR dan TR,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, di Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Lebih rinci dia menjelaskan, dalam kasus tersebut ada dua orang tersangka yang ditetapkan dalam 2 kasus berbeda, yakni terkait PT Aditya Tirta Renata dan PT Evio Sekuritas.
Febrie menjelaskan modus korupsi dalam kasus ini adalah pembiayaan repo dengan jaminan saham. Sementara saham itu sementara tidak terdata dalam LQ45. Jadi ketika proses pencairan melawan hukum dengan jaminan yang tidak liquid,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi Danareksa berawal dari gagal bayar dari repo saham di PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP). Tiga tersangka lain yang telah ditetapkan lebih dulu adalah Rennier Abdul Rachman Latief yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Utama di SIAP. Selanjutnya, Teguh Ramadhani, CEO dari PT EVIO Sekuritas dan Zakie Mubarak Yos sebagai pemegang saham dari SIAP.
Ketika kasus ini terjadi, Direktur Utama Danareksa Sekuritas dijabat oleh Marciano H Herman, sementara Sujadi menjabat sebagai Direktur. Marciano sebelumnya juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Bahana Pembangunan Usaha Indonesia, sebelum dicopot oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada pertengahan bulan ini.
sumber: cnbcindonesia.com