Patrik Galampo tersangka korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) masih ditahan di Polda Sulbar. Patrik Galampo hingga kini masih menjabat sebagai sekretaris di Dinas ESDM Sulbar. Polda Sulbar menetapkan Patrik Galampo sebagai tersangka dan diduga merugikan negara Rp 300 juta lebih bersama 4 tersangka lainnya.

Kadis ESDM Sulbar, Amir Andi Ado, saat dikonfirmasi mengatakan, sekretarisnya PG masih menjabat meski berstatus tersangka korupsi. “Belum diganti, karena prosesnya masih berlangsung,” kata Amir, Selasa (4/7/2023). Menurutnya, meskipun sudah menjadi tersangka namun belum juga ada putusan inkrah. Inkrah adalah putusan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap. Status inkrah terhadap putusan bisa didapatkan apabila suatu putusan sudah tidak dapat diajukan upaya hukum lagi. Saat putusan sudah inkrah, putusan tersebut bisa dieksekusi oleh jakasa. Sehingga, posisi sekeretaris yang dijabat tersangka PG belum diganti.

“Nanti kalau sudah ada putusan inkrah tentu akan dilakukan proses pergantian,” ungkapnya. Dikatakan, pelayanan di Dinas ESDM tetap berjalan normal meski sekertaris jadi tersangka. “Jadi seperti biasa teman-teman berkantor dan menjalankan tugasnya masing-masing,” bebernya.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) bertambah tiga orang. Hal tersebut dibenarkan, Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar), Kombes Pol Syamsu Ridwan. “Iya benar, ada penambahan tersangka tiga orang,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (27/6/2023).

Meski begitu, dirinya belum menyebutkan detail informasi tersangka baru yang dimaksudkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus korupsi yang melibatkan Sekretaris Dinas (Sekdis) Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar. “Saat ini ketiganya sudah ditahan Penyidik Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sulbar terkait kasus korupsi proyek PLTS di Desa Kinatang, Kecamatan Kalumpang,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, pelaksana kegiatan tersebut dilakukan di Dusun Salumayang Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Mamuju oleh PT Priyaka Karya dengan nilai kontrak Rp2.206.330.500. Dari awal perencanaan kegiatan sudah dibuat, tidak yang sebenarnya dalam dokumen perencanaan dijelaskan ada 36 unit rumah hunian dan satu gereja.

“Faktanya di Dusun Salumayang hanya ada 12 unit rumah dan satu gereja dan hal tersebutlah yang juga mengakibatkan proses pelaksanaan kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak dan RAB kegiatan,” ungkap Kombes Syamsu Ridwan, di aula Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Mamuju, Sulbar, Jumat (23/6/2023).

Berdasarkan perhitungan Aparat Penegak Hukum (APH) terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp322.660. 800.

 

sumber: tribunnews.com