Kepolisian Resor Tabalong mengamankan tersangka dugaan tindak pidana korupsi berinisial M terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang pada Dinas Perhubungan setempat.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan tersangka M merupakan makelar tanah yang menerima kuasa dari pemilih tanah.

“Selaku penerima kuasa dari pemilik tanah tersangka menerima pembayaran ganti kerugian tanah padahal bukan kapasitasnya,” jelas Anib didampingi Kasatreskrim Iptu Galih Putra Wiratama dalam jumpa pers di Tabalong, Kalimantan Selatan, Jumat.

Selain menahan tersangka M, penyidik juga menyita barang bukti berupa tiga lembar rekening koran atas nama M, dua lembar kuitansi uang pinjaman dan surat pernyataan pelepasan atas tanah serta berita acara pembayaran ganti rugi.

Tersangka M menerima pembayaran uang ganti rugi tanah sebesar Rp1,9 miliar dan untuk pembangunan sarana serta prasarana jembatan timbang Pemkab Tabalong dianggarkan Rp5 miliar pada DPPA SKPD Tahun Anggaran 2017.

Dalam kasus dugaan korupsi jembatan timbang ini pihak aparat hukum lebih dulu memproses tersangka RN yang merupakan ASN di Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong.

Pada putusan MA Nomor 938 K/Pid.Sus/2022 pada 8 Maret 2022 RN dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana enam tahun dan denda Rp400 juta.

Sebelumnya, RN  diputus bebas  oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin berdasarkan putusan Nomor : 21/ Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bjm tanggal 25 Maret 2021.

Selanjutnya jaksa Penuntut Umum mengajukan Upaya Hukum Kasasi pada  6 April 2021 dan menyerahkan Memori Kasasi pada tanggal 19 April 2021 hingga terbit putusan MA pada 8 Maret 2022 yang menyatakan terpidana bersalah.

Namun RN belum sempat dieksekusi karena menghilang dan Kejaksaan Negeri Tabalong pun menetapkan DPO terhadap RN dengan berkoordinasi kejaksaan agung secara berjenjang melalui kejaksaan tinggi, pihak kepolisian untuk pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana.

 

sumber: antaranews.com