Tersangka kasus korupsi proyek Jl Lingkar Barat, Kota Palopo telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis (21/2/2019) lalu.

Tersangka pertama selaku Kontraktor, Sanny Patanggu dituntut tiga tahun penjara dan membayar uang ganti rugi sebesar Rp 1.3 miliar subsider satu tahun penjara, pidana denda Rp 50 juta subsider enam bulan.

Tersangka kedua, Ali Kumaini, selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut pidana badan dua tahun, denda pidana Rp 50 juta subsider 6 bulan.

Tersangka ketiga, Nasrul selaku Pengguna Anggaran (PA), dituntut satu tahun delapan bulan dikurangi selama terdakwa ditahan. Pidana denda Rp 50 juta subsider enam bulan.

Kepada TribunPalopo.Com, Kasi Pidsus Kejari Palopo, Greafik mengatakan, sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Kamis, 28 Februari 2019, besok. Agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan.

“Setelah itu kita tunggu sidang putusan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo menetapkankan tiga tersangka korupsi proyek pembangunan Jl Lingkar Barat yang berada di Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, pada 20 Maret 2018 lalu.

Jl Lingkar Barat dibangun menjadi penghubung antara Kecamatan Wara Utara dan Kecamatan Bara.

Anggaran pembangunan proyek ini berasal dari APBD Perubahan tahun 2016 senilai Rp 5 miliar

Proyek yang dihentikan karena tidak memiliki Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) ini mulai bermasalah pada awal 2017 sehingga pihak Kejaksaan mulai melakukan penyelidikan pada 8 September 2107 untuk mengetahui adanya indikasi korupsi pada pengerjaan proyek jalan yang mengeruk gunung tersebut.

Dalam melakukan penyelidikan Kejari Palopo menghadirkan 10 saksi dan dua saksi ahli yang berasal dari Universitas Hasanuddin dan audit BPKP Sulawesi Selatan. Pada waktu itu tim ahli melakukan dua kali pemantauan visual proyek yang telah dihentikan pengerjaannya itu.

Hasil penyidikan membuat pihak Kejari menyurat ke BPKP untuk melaksanakan audit dugaan kerugian negara dalam proses pengerjaan proyek tersebut.

Sehingga pada 15 Maret 2018 hasil audit BPKP pun keluar dan menetapkan kerugian negara dari proyek itu senilai Rp 1.3 Miliar.

 

sumber: tribunnews.com