Penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau, dalam waktu dekat rencananya akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Selat Rengit (JSR), Kepulauan Meranti, ke Kejaksaan. Berkas perkara sebelumnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
Dalam kasus ini, ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kasubdit III Reskrimsus Polda Riau, Kompol Faizal Ramzani menyebut, pihaknya secepatnya akan melaksanakan proses tahap II kasus ini. “Insya Allah secepatnya,” terang Faizal, Rabu (5/7/2023).
Akibat perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, pembangunan JSR itu merupakan proyek multiyears dengan anggaran sebesar Rp460 miliar lebih. Di antaranya tahun 2012 dianggarkan sebesar Rp125 miliar, tahun 2013 sebesar Rp235 miliar dan tahun 2014 sebesar Rp102 miliar. Nilai ini belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rp2 miliar, tahun kedua Rp3,2 miliar dan tahun ketiga Rp1,6 miliar. Namun kenyataannya proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya KSO ini tidak tuntas dan baru berupa pancang-pancang.
Dalam penghitungan yang dilakukan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) pemerintah kabupaten setempat, bahwa pekerjaan Jembatan Selat Rengit itu hanya sebesar 17 persen saja saat berakhirnya masa pengerjaannya. Yakni pada akhir 2014 lalu. Pada saat itu biaya penawaran dari perusahaan untuk menuntaskan pembangunan Jembatan Selat Rengit, yakni sebesar Rp447 miliar.
Sementara sesuai dengan aturan, pemerintah memberikan uang muka maksimal sebesar 15 persen atau sekitar Rp67 miliar untuk memulai pembangunan jembatan pada tahun 2013 lalu. Dari penyidikan yang dilakukan, diketahui timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp42.135.892.352. Angka tersebut diketahui dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
sumber: tribunnews.com