AMBON – Terpidana kasus korupsi dana proyek pembangunan konstruksi Bandara Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Maluku dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Ambon. Sebelumnya, terpidana sempat masuk DPO Kejaksaan Tinggi Maluku.
Sunarko menyandang status buron sejak April 2020. Dia ditangkap atas kerjasama Kejaksaan Agung RI dengan Kejati Maluku dan Riau setelah berstatus DPO.
“Hari ini kita mengeksekusi terpidana Sunarko dan uang Rp3,142 miliar yang disita. Itu nanti dihitungkan dengan uang hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI Perwakilan Provinisi Maluku,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M Rudy, di Ambon, Kamis (22/10/2020).
Menurut dia, nantinya sisa dana yang disita dari tangan terpidana dikembalikan, atau apakah untuk dibayarkan dendanya Rp200 juta dan subsider dua bulan kurungan.
Sementara Asintel Kejati Maluku, Muji Murtopo menjelaskan, Sunarko dieksekusi untuk perkara pembangunan konstruksi Bandara Moa, Kabupaten MBD. Sumber dana dari APBD kabupaten tahun anggaran 2012 dengan pagu Rp25 miliar.
“Yang menjadi penyimpangan di sini adalah kualitas pengerjaan konstruksi fisik bangunan yang tidak sesuai spesifikasi yang ditemukan dalam surat perjanjian kerja dan pembayarannya tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan proyeknya,” ujarnya.
Akibatnya, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan Rp2,961 miliar sesuai hasil perhitungan BPK.
Perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Yang bersangkutan telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi dan berlanjut dengan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
“Makanya hari ini dilaksanakan eksekusi putusan MA RI dengan cara memasukan terpidana ke dalam penjara selama empat tahun, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan,” katanya.
Terpidana juga divonis membayar uang pengganti sejumlah Rp2,961 miliar yang dipulangkan dari uang sitaan Rp3,142 miliar, subsider dua tahun kurungan,” katanya.
sumber: inews.com