Rejang Lebong – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu akan menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada tujuh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu yang terlibat kasus korupsi.

Pelaksana tugas (Plt) kepala BKPSDM Rejang Lebong M Andhi Afrianto di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan tetap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu terhadap tujuh oknum ASN yang belum lama ini dijatuhi vonis penjara dalam kasus pengadaan laboratorium bahasa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat pada tahun anggaran 2010 lalu.

“Belum dijatuhkan, kami masih menunggu putusan tetapnya. Jika putusannya sudah kami terima, maka akan langsung ditindaklanjuti,” ujar dia.

Sanksi kepada oknum ASN yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut bisa dikenakan pemberhentian dengan tidak hormat, jika kasusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sanksi pemberhentian dengan tidak hormat itu sesuai aturan dan SKB tiga menteri, yakni Men PAN-RB, Mendagri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), tertanggal 13 September 2018.

Sejauh ini pihaknya, kata dia, selain belum bisa menjatuhkan sanksi pemecatan kepada tujuh ASN beberapa di antaranya sudah masuk masa pensiun, juga masih menunggu proses hukum dua oknum ASN yang ditangkap polisi belum lama ini lantaran diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, kendati satu orang kemudian menjalani rehabilitasi.

Terhadap kedua oknum ASN yang terlibat narkoba ini, pihaknya akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan PP No.53/2010, tentang Disiplin PNS, mengingat kasus yang mereka lakukan tidak berkaitan dengan jabatan.

“Untuk oknum ASN yang sedang menjalani penahanan atau yang menjalani rehabilitasi akan kita kenakan sanksi sesuai dengan PP 53, saat ini kita melihat sejauh mana aturan dan pelanggaran disiplin yang dilakukan keduanya,” tambah Andhi Afrianto.

 

sumber: antaranews.com