iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Bandung akan menggelar sidang kasus korupsi yang menjerat Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa. Sidang tersebut terkait dugaan suap Rp900 juta ke Iwa Karniwa.

“Kami sudah terima berkas dari Jaksa KPK, dengan nomor perkara 01‎/Pidsus/TPK/2020/Pn.Bdg, dengan nama terdakwa Iwa Karniwa,” kata Panitera Muda Tipikor P‎N Kelas I A Khusus Bandung, Yuniar Rohmatullah, Selasa (7/1/2020).

Suap yang diduga diberikan ke Iwa terkait pengurusan persetujuan substansi Pemprov Jabar, terhadap revisi Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pemkab Bekasi. Proyek tersebut berkaitan dengan PT Lippo Cikarang dalam proyek Meikarta.

Peran Iwa diungkap terpidana pemberi suap Meikarta, Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi di persidangan.

Sumber uang Rp900 juta diperoleh Neneng dari PT Lippo Cikarang lewat Edy Dwi Soesianto dan Satriyadi. Sidang akan dilaksanakan pekan depan.

“Sidangnya akan digelar pada pekan depan,” ucapnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) non-aktif Pemprov Jawa Barat (Jabar), Iwa Karniwa (IWK) sebagai tersangka pengembangan kasus dugaan suap pengurusan izin mega proyek Meikarta di Cikarang.

Selain Iwa, KPK telah menetapkan mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara ini.

Bartholomeus diduga bersama-sama dengan terpidana kasus korupsi ini yaitu, Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi, serta Fitra Djaja Purnama berupaya meloloskan Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) terkait pembangunan proyek Meikarta.‎

Mereka diduga menyuap mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin sebesar Rp10,5 miliar yang uangnya disinyalir berasal dari PT Lippo Cikarang. Uang tersebut untuk mengurus IPPT terkait pembangunan proyek Meikarta di Cikarang, Jawa Barat.

 

sumber: inews.id