GRESIK – Terdakwa mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olah raga (Dispora) Kabupaten Gresik Jaidruddin menerima vonis hukuman pada Senin (6/5/2019)

Pada kesempatan itu, Jaidruddin hanya divonis satu tahun penjara dan denda Rp 59 Juta subsider satu bulan penjara.

Kasi Pidsus Kejari Gresik Andrie Dwi Subianto mengatakan bahwa putusan terdakwa Jaidruddin dibacakan oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya Rochmad.

“Hakim memutus terdakwa Jaidruddin selama satu tahun penjara. Denda Rp 50 Juta subsider satu bulan penjara,” kata Andrie, Senin (6/5/2019).

Menurut Andrie putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya lebih rendah dari tuntutan jaksa kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik yang menuntut hukuman satu tahun 4 bulan penjara, serta denda Rp 50 Juta subsider satu bulan penjara.

Jaidruddin yang saat ini menjabat sebagai mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik dinilai terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Salah satu pertimbangan jaksa menuntut ringan kepada terdakwa Jaidruddin atas kasus korupsi, karena sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 103,360 Juta.

Uang kerugian negara tersebut atas korupsi memotong anggaran sebesar 5 persen pada kegiatan car free day dan kegiatan paskibraka pada 2017.

Sumber : tribunnews.com