Tim Unit I Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menggeledah kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Tengah, Selasa (11/7/2023). Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Regional Wilayah Tengah tahun anggaran 2011. “Penggeledahan yang dipimpin Kanit I Subdit III Tipikor dilakukan untuk mencari bukti administrasi lain guna melengkapi dokumen dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan RS Regional wilayah tengah,” kata Kombes Winardy, Dirreskrimsus Polda Aceh, Selasa (11/07/2023).

Winardy menyebutkan, penggeledahan berlangsung selama dua jam. Saat itu Sekretaris dan staf Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah juga turut mendampingi. “Hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan puluhan dokumen yang kemudian dibuatkan serah terima dan akan segera ditindak lanjuti untuk mendapatkan izin penyitaan dari pengadilan negeri setempat,” katanya.

Saat ini menurut Winardy, kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit tersebut tengah menunggu proses perampungan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP. “Penyidik juga sedang mendampingi BPKP untuk klarifikasi akhir saksi-saksi dan tim teknis dari Poltek Lhokseumawe dan Unsyiah. Nantinya, setelah keluar hasil BPKP akan dilaksanakan gelar untuk penetapan tersangka, pungkasnya.

Seperti diketahui, proyek lanjutan pembangunan rumah sakti regional Aceh Tengah Tahun 2011 itu menelan biaya Rp 7,9 miliar yang dikelola Dinkes Aceh Tengah. Terkait kasus tersebut, petugas menerapkan Pasal 2 dan 3 nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo 55 KUHP.

 

sumber: kompas.com