JAKARTA – Polri mencatatkan telah menangani sebanyak 1.412 perkara terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) sepanjang 2020.
“Dalam konteks pemberantasan korupsi selain gencar pencegahan Polri juga melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi selama tahun 2020 menangani 1.412 perkara tipikor,” kata Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dalam acara rilis akhir tahun Polri 2020 yang digelar secara daring, Selasa (22/12/2020).
Idham menyampaikan total kerugian negara dalam seluruh perkara yang ditangani Polri sebesar Rp 3,89 triliun.
Sebaliknya, kata Idham, uang negara yang berhasil diselamatkan dalam kasus tersebut sebesar Rp 310 miliar.
“Total kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,89 triliun dengan keuangan negara yang berhasil diselamatkan yaitu sebesar Rp 310 miliar,” pungkasnya.
sumber: tribunnews.com