Kepala Desa Karangpucung, Kecamatan Karangpucung, Cilacap berinisial DHU ditangkap aparat Polresta Cilacap. Polisi menangkap kades tersebut karena terlibat kasus dugaan korupsi. Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menjelaskan kasus ini berawal dari tersangka yang saat itu menjabat Kades Karangpucung, menerbitkan Perdes No 4 Tahun 2019 tentang Pembangunan Ruko Pasar Karangpucung dengan dalih meningkatkan pendapatan desa. Adapun pembangunan ruko dilakukan di lahan milik Desa Karangpucung.
Semula ruko yang dibangun direncanakan sebanyak 23 unit, namun demikian ruko yang dibangun ternyata berjumlah 24 unit, ditambah tujuh unit kios. Diketahui pembangunan tersebut juga tidak dilengkapi perizinan terkait yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB. Perencanaan pembangunan juga disebut tidak melalui musyawarah rencana pembangunan tingkat desa. “Diperjalanannya uang hasil sewa tidak disetorkan ke APBDes, walapun pembangunan tidak menggunakan uang negara, namun mengingat tanah desa yang dikaryakan atau disewakan, harus dilaporkan karena merupakan penghasilan desa yang masuk penghasilan negara,” tutur Kapolresta Cilacap didampingi Wakapolresta Cilacap AKBP Arief Fajar Satria dalam konferensi pers, Rabu 26 Juli 2023.
Kondisi ini menyebabkan desa atau negara mengalami kerugian sebesar Rp 2.467.170.000. Jumlah tersebut berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Ahli Auditor Forensik Inspektorat Cilacap. Lebih lanjut Kapolresta Cilacap menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan. Dalam proses tersebut pihak kepolisian meminta keterangan dari 48 orang saksi. Para saksi tersebut terdiri atas 23 saksi penyewa, enam orang perangkat desa, sembilan orang panitia pembangunan ruko, dan delapan orang saksi dari Pemkab Cilacap. Selain itu juga meminta keterangan dari ahli auditor forensik, ahli keuangan negara dan ahli pidana.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun, dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
sumber: suaramerdeka.com