PADANG – Polda Sumatera Barat (Sumbar) kembali menyelidiki kasus dugaan korupsi pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional yang digelar November 2020. Penyelidikan ini dilakukan kembali setelah adanya laporan dari masyarakat yang diterima polisi.

“Kemarin memang sudah ditutup, namun ada laporan baru, sehingga kami lakukan pengumpulan bahan keterangan dan bukti,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono, Jumat (9/4/2021).

Menurut dia, dalam laporan masyarakat tersebut, ada indikasi penyelewengan dana yang diduga dilakukan dalam pelaksanaan MTQ Nasional. Atas laporan ini, tim penyidik kembali bergerak mengumpulkan dokumen.

Sebelumnya Polda Sumbar menyatakan menghentikan penyelidikan dugaan penyelewengan dana pelaksanaan MTQ Nasional. Hasil gelar perkara yang dilakukan menunjukkan belum ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran.

“Hasil tersebut membuat penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar tidak menaikkan persoalan ini ke tingkat penyidikan,” katanya.

Saat itu, ada beberapa pejabat yang dimintai klarifikasi terkait hal tersebut. Polisi juga tidak melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) pada saat itu.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan terkait laporan yang masuk ke Polda Sumbar.

 

sumber: sumbar.inews.id