Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Mabes Polri mengingatkan para distributor terkait penyelewengan distribusi pupuk subsidi.

Hal itu disampaikan saat melakukan pembinaan kepada distributor pupuk subsidi se-Indonesia bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Surabaya.

“Polri berkomitmen mengawal distribusi pupuk subsidi mulai produksi, distribusi, hingga ke tangan petani agar tidak ada penyelewengan dan diterima oleh mereka yang berhak,” kata anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri Yudi Purnomo Harahap, dalam keterangannya, Rabu (21/8/2024).

Dikatakan Yudi, PT Pupuk Indonesia harus terus melakukan pembinaan terhadap distributor dan pengecer pupuk subsidi agar tetap mematuhi aturan “Baik peraturan dari Kementerian Pertanian maupun Kementerian Perdagangan,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri Hotman Tambunan mengatakan, program pupuk bersubsidi hanya akan berhasil jika distributor dan kios menjaga keberadaan stok.

Soal kewajiban sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Pertanian. “Aturan itu akan sia-sia bila petani tidak bisa menebus pupuk bersubsidi karena distributor dan kios tidak menyediakan stok,” tutur Hotman.

 

sumber: beritasatu.com