Bengkulu Utara – Oknum Kepala Desa Tebat Pacur Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, inisial JA (47), ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 di desa tersebut, oleh Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu.

Kapolres Bengkulu Utara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anton Setyo Hartanto S.IK MH melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jery Nainggolan S.IK disampaikan oleh KBO Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara Iptu Muhk Asnawi dalam keterangan persnya di Mapolres Bengkulu Utara, Senin (20/7/2020) mengatakan, JA menjadi tersangka dugaan korupsi di Desa Tebat Pacur karena akibat perbuatannya, negara dirugikan mencapai Rp 354 juta.

“Dari hasil perhitungan, negara dirugikan Rp  354.848.465, oleh karena itu terduga pelaku JA kami tahan untuk diproses lebih lanjut,” terang KBO Satreskrim Polres Bengkulu Utara.

Adapun terduga pelaku JA disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 sub Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001.

Terpisah, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos M.Si menerangkan, bahwa Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari keuangan negara dan untuk dipergunakan sebagai mestinya sesuai aturan. Oleh karena itu, dia mengimbau jangan sekali-kali oknum kepada desa dan perangkatnya untuk melakukan penyelewengan.

“Gunakan sebaik-baiknya Dana Desa untuk kepentingan desa dan jangan melanggar aturan,” jelas Sudarno.

 

sumber: bengkulutoday.com