Ratusan guru honorer Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Magelang diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) berkedok program percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Penyidik Unit Tipikor Polresta Magelang berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp 1,16 miliar.
Selain itu, polisi juga menetapkan empat tersangka, dengan salah satunya merupakan guru PAI di Kabupaten Semarang.
Kasus dugaan pungutan liar ini berhasil diungkap Polresta Magelang pada 9 Maret 2024. Terungkapnya kasus dugaan pungutan liar karena adanya laporan dari warga.
Saat itu, ada tiga tersangka yang tertangkap tangan, yakni KZP (35) warga Salaman, HY (44) warga Salaman, dan JM (32) warga Tempuran, Kabupaten Magelang. Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil menangkap TM (45) sebagai Ketua Umum Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi, pada 27 Mei 2024. Pelaku yang juga merupakan guru SDN di Bandungan, Kabupaten Semarang, awalnya dipanggil dan langsung dilakukan penahanan.
Adapun rilis kasus dilakukan hari ini, Senin (23/9). Dalam rilis itu, dari empat tersangka hanya TM yang dihadirkan dengan dengan memakai kaus warna oranye dan tangan diborgol. Setelah rilis, status tersangka TM dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
“Jadi ini (rilis) menjawab dari teman-teman media yang mungkin bertanya-tanya kepada saya, tanya-tanya kepada Pak Kasat Reskrim kenapa perkara OTT yang dengan barang bukti hampir Rp 1,2 miliar itu tidak segera dirilis. Memang harapan saya, dalam rangka mempercepat proses penyidikan, kemudian untuk melindungi korban, memang korbannya adalah para guru honorer,” kata Kapolresta Magelang Kombes Mustofa, Senin (23/9/2024).
Mustofa membeberkan untuk tiga pelaku lainnya saat ini masih dalam penyidikan.
“Tersangka TM, yang dia adalah guru pada sekolah negeri yang ada di Bandungan (Kabupaten Semarang). Dia adalah Ketua Umum PGTK, tapi karena profesinya guru, makanya dia penyelenggara negara. Kemudian tersangka HY, KZP dan JM sementara berjalan proses penyidikannya. Dalam waktu dekat berkas akan segera kita kirim tahap satu ke Kejaksaan. Yang tiga sementara belum kita tahan,” tutur Mustofa.
Mustofa membeberkan modus operandi TM adalah mendirikan PGTK Bumi Serasi. Kemudian dia menyampaikan soal program percepatan PPG lewat jalur mandiri yang sebenarnya tidak ada.
“Memungut biaya Rp 8,5 juta kepada guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Magelang yang lolos seleksi akademik, namun belum dipanggil PPG. Modusnya tersangka kepada korban (menyampaikan) kalau kamu lulus sertifikasi, kamu memiliki sertifikat setiap bulan akan mendapatkan tunjangan Rp 3,5 juta. Jadi kenapa para guru tertarik karena ada sebuah pernyataan kalau sampai kamu lolos sertifikasi dan kamu punya sertifikat nanti kamu akan mendapat tunjangan,” kata Mustofa.
Uang tersebut dikumpulkan di rumah tersangka KZP. Petugas pun kemudian melakukan penangkapan dan didapatkan uang tunai.
“Pada tanggal 9 Maret 2024 pukul 14.00 di rumah tersangka KZP, kita berhasil mengamankan uang tunai Rp 1.037.000.000 yang terkumpul dari 122 orang guru PAI dan uang tunai Rp 127.500.000 yang terkumpul dari 15 orang guru PAI SD se-Kecamatan Tegalrejo oleh pengurus PGTK Bumi Serasi Magelang. Saat di-OTT yang berada di TKP saat itu adalah tersangka KZP, HY dan JM. Selanjutnya barang bukti uang dan para tersangka dibawa ke Polresta Magelang,” katanya.
Dalam pengembangan penyelidikan, penyidik menemukan peran masing-masing tersangka.
“Tersangka TM perannya menentukan besaran tarikan uang atau pungutan yang Rp 8,5 juta. Selaku Ketua Umum PGTK Bumi Serasi mengangkat tersangka KZP, HY dan JM sebagai pengurus PGTK Kabupaten Magelang,” katanya.
Mustofa menegaskan, para pelaku dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau pasal 12 huruf f dan/atau pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tegasnya.
sumber: detik.com