Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan vonis mantan Kepala BP Migas Raden Priyono (63) selama 4 tahun penjara. Priyono dinilai terbukti korupsi hingga merugikan negara mencapai Rp 37 triliun.

Di kasus itu, ikut dihukum 4 tahun penjara juga mantan Deputi Pengendalian Keuangan BP Migas, Djoko Harsono.

“Menerima permintaan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa I, Penasihat Hukum Terdakwa II tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 22 Juni 2020 Nomor 7/Pid.Sus / TPK / 2020 / PN Jkt.Pst,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (5/10/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Achmad Yusak dengan anggota Haryono, M Lutfi, Reni Halida dan Lafad Akbar. Majelis banding ini sependapat dan setuju dengan putusan PN Jakpus yang menghukum Raden Priyono dan Djoko Harsono dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara.

“Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama adalah sudah tepat dan telah sesuai dengan kesalahan Para Terdakwa karena telah didasarkan pada fakta persidangan, oleh karena itu pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan sendiri oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam memutus perkara a quo dalam tingkat banding,” ujar majelis banding.

Kasus ini bermula saat BUMN PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) limbung diterpa krisis 1998. Setelah itu, perusahaan itu dibantu bangkit oleh pemerintah. Puncaknya, PT TPPI mengalami kesulitan keuangan pada 2008. Sebab, harga bahan baku sangat mahal, namun harga jual sangat murah. Alhasil, PT TPPI merugi.

Untuk menyelamatkan PT TPPI, pemerintah rapat dengan petinggi migas di Indonesia. Hasilnya pemerintah meminta PT TPPI diselamatkan.

Belakangan, tindakan penyelamatan TPPI bermasalah. Kasus ini kemudian diusut Mabes Polri sejak 2015 saat posisi Kabareskrim dijabat Komjen Budi Waseso.

Siapa yang diuntungkan di kasus ini? Ternyata Dirut PT TPPI, Honggo Warsito. Honggo hingga kini kabur dan ia disidangkan secara in absentia. Oleh majelis hakim, Honggo dihukum 16 tahun penjara dan seluruh asetnya dirampas negara.

 

sumber: detik.com