Medan – Ada bau amis di proyek runway Bandara Lasondre, Nias Selatan. Duit untuk proyek ini diduga dikorupsi.

Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi yang terjadi di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre, Kabupaten Nias Selatan. Keduanya ditahan setelah diperiksa.

“Penahanan dilakukan terhadap dua orang, DCN dan AH. Dua tersangka tersebut telah melakukan kegiatan yang ada di Nias Selatan dan diduga adanya tindak pidana korupsi dalam pekerjaan peningkatan PCN runwaytaxiway, apron dengan AC hotmix dalam pekerjaan ini,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Selasa (8/10/2019).

Tersangka DCN merupakan Direktur PT Harawana Konsultan. Sedangkan AH merupakan Direktur 2 PT Mitra Agung Indonesia, pemegang pekerjaan. “Kerugian negara yang timbul dari perbuatan mereka sebesar Rp 14.755.476.788,” jelas Sumanggar.

Jumlah tersebut diketahui dari hasil audit yang dilakukan oleh konsultan yang ditunjuk oleh pihak Kejati Sumut.

“Kedua tersangka tersebut melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diubah Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan dari No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHPidana,” bebernya.

“Kedua tersangka tersebut akan ditahan Penyidik Kejati Sumut selama 20 hari ke depan. Mereka dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta. Melanjutkan pemberkasan keterlibatan oknum ataupun pejabat yang ada di Nias Selatan,” tandasnya.

Anggaran proyek tersebut bersumber dari APBN 2016 sebesar Rp 27 miliar. Dari dana tersebut, sudah dibayarkan sebesar Rp 19.847.973.127 kepada para tersangka. Dana tersebut merupakan pembayaran termin keempat atau 80 persen pengerjaan.

Tapi nyatanya, di lapangan pekerjaan yang baru dikerjakan hanya 20 persen. Selain itu, pencairan yang dilakukan tidak dilengkapi dengan dokumen.

 

sumber: detik.com