Satgassus Pencegahan Korupsi Polri bertemu dengan anggota DPRD Banten. Polri mewanti-wanti agar anggota legislatif tidak melakukan tindak korupsi. Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Yudi Purnomo Harahap menjelaskan tindak pidana yang bisa dikategorikan dalam korupsi. “Perbuatan yang bisa dikategorikan tindak pidana korupsi mulai terkait kerugian keuangan negara, menerima suap, gratifikasi, hingga pemerasan,” kata Yudi dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).

Menurut Yudi, DPRD Banten memiliki fungsi penting dalam mengawasi kinerja Pemerintah Provinsi Banten. Namun fungsi itu harus dibarengi dengan sikap bersih dari korupsi. “Anggota legislatif yang berintegritas dan tidak melakukan perbuatan korupsi,” ucapnya. Yudi berharap pertemuan dengan anggota DPRD dapat memberikan pengetahuan dan kesadaran bagi anggota DPRD untuk menghindari perbuatan korupsi.

Diketahui, pertemuan antara Satgassus Pencegahan Korupsi Polri dengan DPRD Banten dilakukan pada Rabu (23/8). Acara itu dibuka oleh Pj Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar bersama Ketua DPRD Banten Andra Soni. Mengisi kegiatan sosialisasi itu, Yudi tak sendiri. Dia bersama Kasatgas KPK wilayah II Agus Priyanto. Tak hanya memaparkan materi, Tim Satgassus Polri juga menyediakan game bertajuk antikorupsi. Sehingga pemahaman soal antikorupsi dapat dipahami dengan mudah oleh para anggota DPRD Banten.

 

sumber: detik.com