Polri menjelaskan peran dan fungsi dari pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan Kortas Tipikor ini sebagai penguatan dalam upaya penanggulangan masalah korupsi di Indonesia.
“Jadi itu penguatan. Penguatan untuk penanggulangan masalah korupsi. Penguatan tadinya Direktorat menjadi Kortas. Yang kedua, bahwa dalam penanggulangan korupsi itu tidak bisa sendirian, tetapi harus bisa berkolaborasi dengan lembaga-lembaga terkait lainnya. Jadi ada sisi pencegahannya, ada sisi penegakan hukumnya, ada juga sisi penelusuran asetnya,” terang Sandi di The Tribrata, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).
Sandi mengatakan Polri percaya korupsi yang terjadi di Indonesia harus ditanggulangi secara kolektif. Maka, menurut Sandi, Kapolri Jenderal Lisyto Sigit Prabowo sangat serius agar Polri terus berperan membantu pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Jadi banyak hal yang turut kita kerjakan bersama. Karena korupsi menjadi penyakit masyarakat atau pun ancaman bagi bangsa ini, harus kita tanggulangi bersama,” ujar Sandi.
“Keseriusan dari Bapak Kapolri untuk penanganan korupsi ini, makanya untuk tipikor lembaga direktorat dikembangkan menjadi Kortas, sebagai bentuk kolaborasi Polri dengan kepentingan lainnya untuk memberantas dan mencegah korupsi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan sejumlah direktorat yang ada di Kortas Tipikor, mulai direktorat pencegahan, pendidikan, sampai penelusuran dan pengamanan aset.
“Yaitu direktorat pencegahan, kemudian direktorat penyidikan, dan direktorat penelusuran dan pengamanan aset,” kata Sigit seusai apel pengamanan pasukan pelantikan presiden dan wakil presiden di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (18/10).
Kapolri mengatakan Kortas Tipikor merupakan upaya bersama dengan institusi lain seperti KPK dan Kejagung untuk memberantas korupsi. Dia berharap pemberantasan korupsi di Indonesia makin maksimal.
“Kortas Tipikor ini adalah bagian dari upaya institusi Polri untuk bersama-sama dengan institusi yang lain dalam hal ini KPK dan kejaksaan untuk bisa mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata dia.
sumber: detik.com