Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan penerangan jalan utama tenaga surya (PJUTS) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang terjadi pada tahun 2020.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengatakan saat ini pihaknya masih menghitung jumlah kerugian yang dialami oleh negara akibat tindak korupsi tersebut. “Perhitungan kerugian keuangan negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” kata Arief, kepada wartawan, pada Rabu (11/9/2024).
Selain itu Arief menyebutkan proses penanganan kasus ini masih dalam tahap pengumpulan alat bukti. Termasuk melalui kegiatan pemeriksaan saksi.
“Saksi yang diperiksa sudah 21 orang. Sementara menurut penyidik, belum ada kendala,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) mengungkap bahwa 22 orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) oleh Kementerian ESDM tahun 2020.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor), Kombes Arief Adiharsa menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 16 orang sudah diperiksa dan sisanya masih dijadwalkan pemeriksaannya.
“Sementara sudah dipanggil 22, dengan rincian 16 telah dilakukan pemeriksaan, dan ada 6 lagi sudah diagendakan,” kata Arief saat dikonfirmasi, Kamis (25/7/2024).
Meskipun begitu, Arief belum merinci perihal siapa saja para saksi yang diperiksa. Sebab, menurut dia, saat ini proses penyidikan masih berlangsung.
Dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut, kata Arief, tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka.
“Sudah banyak kegiatan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka pengumpulan bukti-bukti. Jika alat bukti sudah memadai dan memenuhi syarat, tentunya akan dilanjutkan dengan proses penetapan tersangka,” tutur Arief.
Selama proses pemeriksaan, Arief mengakui belum ada pihak yang menghalangi proses penyidikan. Bisa dibilang pihak Kemeterian ESDM sejauh ini bersikap kooperatif.
“Sementara belum ada kendala, dan progres masih sesuai dengan perencanaan,” kata Arief.
Sejauh ini, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, telepon seluler, HP, hardisk hingga laptop saat menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM pada Kamis (4/7/2024).
Dari penggeledahan tersebut penyidik membawa sejumlah barang bukti berupa surat atau dokumen dan barang elektronik seperti telepon seluler, laptop, flashdisk, hdd dan CPU komputer.
Arief menduga nilai kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini mencapai Rp64 miliar.
Meski begitu, angka tersebut masih belum hasil akhir karena penyidikan masih terus berlangsung.
Masih dalam tahapan pengumpulan alat bukti. Termasuk melalui kegiatan pemeriksaan saksi-saksi dan perhitungan kerugian keuangan negara bersama BPK RI.
sumber: tvonenews.com